Kebun Sawit Warga Terbakar, Pemilik Layangkan Pengaduan ke Polres Tubaba

Tulang Bawang Udik, intermedianews.co.id—Kebakaran lahan yang merembet hingga menghanguskan sejumlah kebun sawit milik warga di wilayah Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kini masuk ranah kepolisian.

Pemilik kebun, Eka Putra Jaya, resmi menyampaikan pengaduan kepada Polres Tubaba pada Kamis (17/9/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.11 WIB.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi dengan pihak yang disebut warga sebagai orang kepercayaan perusahaan di lapangan, Sujarwo, dinilai tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Eka mengatakan, dirinya bersama sejumlah warga sebelumnya berupaya meminta penjelasan sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Namun, karena komunikasi tidak mendapatkan titik terang, warga kemudian memilih membawa persoalan itu kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan Sujarwo yang kami ketahui sebagai orang kepercayaan perusahaan di lapangan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Karena itu, kami memilih melaporkan kejadian ini kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Eka, Jumat (18/9/2026).

Usai pengaduan disampaikan, Eka bersama Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin turut mendampingi petugas kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun yang terdampak kebakaran.

Pengecekan lapangan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan sekaligus mengumpulkan informasi awal berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang dilaporkan.

Menurut Eka, petugas kepolisian menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan dokumen pengaduan serta hasil pemeriksaan di lokasi.

“Petugas menyampaikan bahwa kejadian ini akan ditindaklanjuti berdasarkan surat pengaduan dan hasil pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan penyebab kebakaran, Eka juga menyoroti persoalan kesiapsiagaan pihak pengelola atau pemilik lahan tebu ketika api mulai muncul.

Menurutnya, apabila kebakaran terjadi di area yang berdekatan dengan perkebunan masyarakat, langkah penanganan secara cepat menjadi hal penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kami sangat menyayangkan tidak adanya kesiapsiagaan dari pihak pengelola atau pemilik lahan tebu saat kebakaran terjadi. Seharusnya ketika api mulai muncul, ada langkah cepat untuk menghubungi damkar, kepolisian, atau mengerahkan orang untuk mencegah api meluas ke kebun warga,” tegas Eka.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian materi yang dialami pemilik kebun. Lebih jauh, warga ingin memastikan bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan ketika api berada di sekitar lahan yang berbatasan atau berdekatan dengan perkebunan masyarakat.  Sejumlah Kebun Warga Ikut Terdampak

Eka mengungkapkan, kebakaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebun miliknya. Sejumlah kebun sawit warga lainnya, masing-masing milik Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin, juga disebut mengalami dampak akibat kobaran api.

Menurut Eka, berdasarkan pengamatan awal di lokasi, warga memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai puluhan hektare. Namun, angka tersebut masih bersifat perkiraan dan perlu diverifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan di lapangan.

“Yang terdampak bukan hanya kebun saya. Ada juga kebun sawit milik Pak Akmal, Ari Yusuf, dan Zainal Abidin. Kalau melihat kondisi di lapangan, kami memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai puluhan hektare. Namun, untuk pastinya tentu masih perlu pendataan,” jelasnya.

Karena itu, warga meminta adanya pendataan secara objektif untuk mengetahui luasan lahan yang terbakar, jumlah tanaman yang terdampak, serta besaran kerugian yang dialami para pemilik kebun.

Eka berharap kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi lahan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh asal mula dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan faktor yang menyebabkan api dapat merembet hingga memasuki perkebunan warga.

Menurutnya, kepastian mengenai penyebab kebakaran penting agar persoalan tidak berhenti sebagai peristiwa kebakaran biasa tanpa ada kejelasan mengenai kronologi dan faktor penyebabnya.

“Kami berharap kejadian ini ditindaklanjuti secara jelas. Yang kami persoalkan bukan hanya kerugian yang kami alami, tetapi juga bagaimana kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran sehingga api tidak sampai menjalar dan merugikan masyarakat,” pungkas Eka.

Berdasarkan tanda terima surat pengaduan yang disampaikan kepada media, pengaduan Eka Putra Jaya telah diterima oleh anggota Satreskrim Polres Tubaba, Brigpol Epri Darma Putra, selaku penyidik pembantu.

Dokumen tersebut mencatat bahwa pengaduan berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan milik Eka Putra Jaya di wilayah Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, yang terjadi pada 14 September 2026.

Pengaduan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan lokasi kejadian.

Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai sumber atau penyebab kebakaran masih menunggu hasil penelusuran dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas musibah kebakaran tersebut. (Men)

BAGIKAN

Check Also

Anggota DPRD Provinsi Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Way Nughik

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar, melakukan kunjungan kerja meninjau …