PANARAGAN, intermedianews.co.id– Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah, menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang “Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat”. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Kamis (9/7/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nadirsyah mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, beserta jajaran. Ia menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Bapas Kelas II Kotabumi sebagai upaya memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
Nadirsyah juga meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan kuota pelaksanaan pidana kerja sosial sehingga ke depan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Tubaba, khususnya bagi warga yang tengah menjalani proses hukum dan memenuhi ketentuan untuk menjalani pidana kerja sosial.
“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala di lapangan, maka akan dilakukan pelaporan kepada kejaksaan dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Yang terpenting, melalui program ini kita dapat membantu masyarakat agar tidak harus menjalani pidana penjara, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” ujar Nadirsyah.
Substansi nota kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Bapas Kelas II Kotabumi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, termasuk bagi anak, sebagaimana implementasi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kebijakan tersebut mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis sekaligus menjadi salah satu upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menjelaskan bahwa selain mendukung pelaksanaan program pidana kerja sosial, perjanjian kerja sama tersebut juga bertujuan memperkuat sistem pengawasan dan pembimbingan melalui sinergi lintas sektor.
“Dengan keterlibatan pemerintah daerah, proses pembimbingan diharapkan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung keberhasilan reintegrasi sosial serta meminimalkan potensi pengulangan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Dukungan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pembimbingan yang berkualitas serta meningkatkan keberhasilan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara utuh di tengah masyarakat.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Bapas Kelas II Kotabumi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kerja sama ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Intermedia News