Siaran Pers Diskominfo Tubaba : Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul: ”Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat (Diskominfo Tubaba) merasa perlu untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

Diskominfo Tubaba menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap produk jurnalistik tetap harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Kewenangan Diskominfo Tubaba

Diskominfo Tubaba merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu tugas dan kewenangan tersebut adalah penyelenggaraan jaringan intra pemerintah dan penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang berpedoman pada:

1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

2. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahan terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 mengenai hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Belanja Internet Diskominfo Tubaba

Belanja Internet yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.000.800.000 diperuntukkan untuk penyediaan layanan akses internet pemerintah yang meliputi jaringan intra pemerintah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), layanan internet pada area publik, dan kebutuhan operasional.

Layanan tersebut merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Layanan penyediaan akses internet yang dikelola Diskominfo Tubaba Tahun Anggaran 2026 ini mencakup 29 OPD dan 6 Kecamatan (dari total 30 OPD dan 9 Kecamatan).

Layanan tersebut merupakan layanan dasar yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi perkantoran, komunikasi data, aplikasi pemerintahan, serta berbagai layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dan kemudian data pada SIRUP juga terdapat kewajiban pembayaran hutang (tunda bayar) atas belanja internet Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 871.041.900 untuk penyediaan akses internet bagi OPD (jaringan intra pemerintah), internet area publik, dan internet satelit.

Tunda bayar tersebut telah tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah diaudit. Tidak terdapat temuan yang menyatakan adanya kebocoran anggaran ataupun pemborosan anggaran atas kegiatan dimaksud.

Kondisi tersebut terjadi sebagai akibat tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 sehingga mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban pemerintah daerah.

Belanja Internet pada OPD

Keberadaan belanja internet pada beberapa OPD tidak serta merta menunjukkan adanya duplikasi maupun pemborosan anggaran.

Belanja internet tersebut dimungkinkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi khusus dari masing-masing OPD, seperti misalnya untuk menunjang pelayanan administrasi, pelayanan publik dan keperluan perangkat server/aplikasi elektronik yang dioperasikan oleh OPD.

Belanja internet tersebut dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan khusus masing-masing OPD yang tidak tercakup dalam layanan dasar yang disediakan oleh Diskominfo Tubaba, seperti misalnya untuk mendukung pelayanan administrasi, pelayanan publik, dan keperluan operasional server atau aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan kebutuhan teknis serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Tanggapan Diskominfo Tubaba

Diskominfo Tubaba menyatakan bahwa penggunaan frasa “Terindikasi Kebocoran Anggaran” dalam judul maupun substansi pemberitaan tersebut adalah sebuah produk pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang serta mencampurkan antara fakta dan opini yang menghakimi.

Frasa tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, padahal tidak didasarkan pada hasil audit atau kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Selain itu, pemberitaan tersebut menurut pandangan kami belum menyajikan konteks yang utuh mengenai fungsi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah, cakupan layanan internet pemerintah daerah, serta kebutuhan teknis masing-masing perangkat daerah. Akibatnya, informasi yang diterima masyarakat berpotensi tidak memberikan gambaran yang lengkap mengenai penyelenggaraan layanan internet pemerintah.

Diskominfo Tubaba menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Namun demikian, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan hendaknya disampaikan berdasarkan data yang telah diverifikasi secara menyeluruh, disertai penyajian informasi yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur ataupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

BAGIKAN

Check Also

Mega Saputra Siap Emban Amanat Masyarakat Tiyuh Karta Tanjung Selamat

Tulang Bawang Udik, intermedianews.co.id—Semangat pengabdian dan tekad membangun kampung halaman menjadi pesan utama yang ditampilkan …