PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang Sepakati Tuntutan Forum Masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—Kesepakatan tersebut dicapai pada rapat mediasi fasilitasi komplik pertanahan antara Tim Forum Masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu dengan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang, di ruang rapat Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Kamis, 20 Agustus 2025.

Rapat mediasi fasilitasi komplik pertanahan di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Tulang Bawang Barat,
BPN Tulang Bawang Barat, Perwakilan PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang, Perwakilan Tim Forum Masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu, Camat Tulang Bawang Udik, dan masing-masing penasehat hukum. Menghasilkan 4 (empat) kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/403/II.04/TUBABA/2026, Tentang Rapat Fasilitasi Permasalahan antara Masyarakat Buay Bukan Bersatu dan PTPN 1 Regional VII serta PG Bunga Mayang.

Rapat menyimpulkan dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. PTPN Regional VII bersedia menunaikan kewajiban CSR dan Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bentuk, jenis-jenis serta besaran CSR akan di bahas kemudian antara perusahaan dan masyarakat  Buay Bulan Bersatu pada pertemuan lanjutan yang akan ditentukan kemudian.

3. Bentuk dan jenis FPKMS disepakati berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan yang di dasarkan atas kebutuhan masyarakat, potensi setempat dan peluang bisnis yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pertemuan lanjutan yang lebih teknis akan dilakukan pada kesempatan pertama. Tanggapan dari PTPN 1 Regional VII telah di terima dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah ditanda tangani Berita Acara ini.

PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang menyatakan bersedia menunaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Namun, bentuk, jenis, dan besaran CSR belum ditetapkan dalam pertemuan tersebut. Pembahasan lebih rinci akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu pada pertemuan lanjutan.

Sasmika, DS, ‎Perwakilan PTPN 1 Regional VII,  mengatakan perusahaan masih berupaya mencari solusi terbaik terhadap tuntutan masyarakat melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan forum masyarakat Buay bulan udik bersatu.

‎“Kami segera sampaikan kepada pimpinan. Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Sasmika.

‎Ketua Forum Masyarakat Buat Bulan Udik Bersatu Idham, melalui Juru Bicaranya  Aswar Irawan, mengatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada PTPN 1 Regional VII untuk memberikan tanggapan sekaligus menindaklanjuti kesepakatan tersebut.

‎“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami pihak Buay Bulan Udik Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” kata Aswar.

‎Ia menegaskan, apabila kesepakatan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah diberikan, forum masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu akan mengambil langkah lebih tegas.

‎“Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami masyarakat Buay Bulan Udik Bersatu akan menduduki lahan dan menghentikan aktifitas perusahaan disana sementara, sebelum tuntutan masyarakat  terealisasi,” tegasnya.

‎Meski demikian, Aswar menilai hubungan masyarakat dan perusahaan pada dasarnya saling membutuhkan. Karena itu, ia berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan aktifitas perusahaan.

‎“Tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hal-hal yang menjadi hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.

Sementara itu, ‎Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah mengatakan pertemuan berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan.

‎“Pertemuan hari ini berjalan lancar. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan ke depan,” kata Nadirsyah.

‎Menurutnya, Pemkab Tubaba akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Bumi Ragen Sai Mangei Waway.

‎“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada dan memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

BAGIKAN

Check Also

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Extacy

Tulang Bawang Barat, intermedianews.comid—-Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Mengungkap jaringan Peredaran Narkotika Jenis …