Pemkab Tulang Bawang Barat Dukung Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang Untuk Perkuat Perekonomian Daerah

Kehadiran Sekda Tubaba dalam forum strategis tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mendukung sinergi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda Tubaba didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kehadiran jajaran perangkat daerah tersebut menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pengelolaan aset daerah, penataan ruang, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi pemanfaatan tanah sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat koordinasi teknis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah di Provinsi Lampung.

Langkah tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Daerah dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah untuk Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan pihaknya telah menyepakati kerja sama yang dapat dipilih oleh masing-masing kepala daerah di Lampung sesuai dengan isu permasalahan di wilayahnya.

“Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIP) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi,” kata Tri Wibisono.

Ia melanjutkan, poin kesepakatan berikutnya meliputi integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR, yaitu aturan tata wilayah) ke sistem Online Single Submission (OSS, yaitu sistem perizinan usaha elektronik).

Kemudian, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA, yaitu tim penataan lahan), serta penyelenggaraan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik untuk melibatkan akademisi dan perguruan tinggi.

“Berikutnya, mengoptimalkan Jurnal Nilai Tanah (JNT atau ZNT, yaitu peta acuan perkiraan harga tanah), dan kemudian yang berikutnya bisa dilihat dari bayangannya,” lanjutnya.

Mengenai target khusus, Tri Wibisono menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC). Para PIC ini akan dikondisikan untuk menyusun rencana aksi (renaksi) bersama.

“Selama kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan akan dilakukan pembinaan bagi para PIC dalam melaksanakan dan merealisasikan komitmen tahun depan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Suwito, menjelaskan bahwa aduan terkait tumpang tindih (overlapping) sertifikat tanah di Bumi Ruwa Jurai disebabkan beberapa faktor teknis, mulai kekurangan data maupun akibat unsur kesengajaan oknum.

“Tumpang tindih itu bisa karena memang data kita yang dimiliki DBM (database/basis data pertanahan) ada kemungkinan sertifikat-sertifikat lama sebelum tahun 1990-an itu belum semua tervalidasi atau terdaftar di sistem kita. Artinya di sistem kita belum terbitkan,” ujar Suwito.

Suwito menambahkan, ketika ada masyarakat yang mengajukan permulaan sertifikat saat ini, hal itu memicu terjadinya sertifikat terbit lagi atau overlap.

Di samping faktor teknis, pihaknya juga mengakui masih adanya faktor ministerial atau kesengajaan dari oknum tertentu.

“Ada kemungkinan sebenarnya sudah tahu itu sudah sertifikat, tapi ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan beberapa pihak untuk meloloskan sehingga terbit lagi. Itu yang dinamakan mafia tanah,” tegasnya.

Penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK juga diharapkan mampu meminimalkan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mewujudkan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui keikutsertaan dalam Rakornis tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan nasional di bidang pertanahan dan penataan ruang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah.

Hasil koordinasi ini diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat sinergi antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan tata ruang, serta membuka peluang investasi yang lebih luas guna mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang maju, tertata, dan berkelanjutan.

BAGIKAN

Check Also

Usung Konsep Kawasan Edukasi dan Ekonomi Kreatif Pemkab Tubaba Hidupkan Kawasan Wisata Uluan Nughik

Tulangbawang Barat, intermedianews.co.id–Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat menghidupkan kembali potensi kawasan budaya …