Tulang Bawang Udik, intermedianews.co.id--Somasi telah dilayangkan, tenggat waktu telah berlalu, belum mendapat tanggapan . Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Buay Bulan Bersatu bersama Tim Penasehat Hukum (PH) turun ke lapangan untuk menegaskan tuntutan mereka terhadap PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang, Sabtu (1/8/2026).

Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum Forum Buay Bulan Bersatu, H.Idham gelar Stan Pucok Marga , didampingi Humas Forum Aswar, Alfian Suni, SH., CPM & REKAN Advokat & Konsultan Hukum beserta tim PH, tokoh adat dari empat tiyuh, serta sekitar 195 warga dari 13 Desa/Tiyuh wilayah Kecamatan Tulangbawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kegiatan itu disebut sebagai kelanjutan perjuangan masyarakat yang telah mendeklarasikan Forum Buay Bulan Bersatu pada 3 Juni 2026.
Forum menuntut keterbukaan dan penyelesaian sejumlah persoalan yang berkaitan dengan lahan, status Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) atau kepedulian sosial perusahaan. Realisasi kebun plasma 20 persen, serta kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.

Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah administratif sebelum kembali mendatangi lokasi yang menjadi objek persoalan.
Pada 20 Juli 2026, kami telah melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan tenggang waktu selama satu minggu. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, belum ada tanggapan,” kata Aswar.

Menurutnya, Forum Buay Bulan Bersatu kemudian mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 29 Juli 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar pemerintah daerah memfasilitasi audiensi atau mediasi antara masyarakat dan pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.
“Sambil menunggu respons pemerintah daerah atas permohonan audiensi tersebut, hari ini kami bersama Tim Penasihat Hukum (PH), turun langsung ke lokasi untuk melihat titik dan objek yang sedang kami persoalkan,” katanya.

Aswar menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menciptakan konflik atau sengketa dengan perusahaan. Menurut dia, masyarakat hanya meminta keterbukaan informasi dan kejelasan terkait pelepasan lahan yang disebut telah dilakukan pada 1984.
“Perlu kami tegaskan, masyarakat Buay Bulan Bersatu tidak sedang mencari sengketa. Kami hanya menuntut keterbukaan dari pihak PTPN I. Pada 1984, masyarakat Buay Bulan Udik disebut telah melepaskan areal seluas 11.550 hektare. Kami ingin mengetahui secara terbuka bagaimana penyelesaian atas seluruh areal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diklaim dimiliki Forum Buay Bulan Bersatu, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang disebut memiliki sertifikat HGU seluas sekitar 3.819 hektare. Sementara itu, luas areal yang menjadi bagian dari tuntutan masyarakat disebut mencapai sekitar 11.550 hektare.
Selain persoalan lahan, Forum juga menyoroti pelaksanaan program pemenuhan hak berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) tanggung jawab sosial perusahaan, pola kemitraan atau plasma, serta penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Persoalan ini bukan hanya soal tanah. Masyarakat juga mempertanyakan manfaat program CSR atau TJSL yang selama ini dinilai belum dirasakan. Begitu pula dengan program plasma yang menurut pemahaman masyarakat seharusnya memberikan manfaat bagi warga sekitar,” kata Aswar.
Ia menyebut terdapat 13 Desa/Tiyuh di kawasan Buay Bulan. Namun, menurutnya, masyarakat setempat masih menilai kesempatan kerja dan manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan belum dirasakan secara optimal.
“Di wilayah Buay Bulan terdapat 13 Desa atau Tiyuh. Masyarakat berharap perusahaan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi warga sekitar untuk memperoleh kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Aswar juga melontarkan kritik terhadap manajemen perusahaan. Ia meminta PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang segera membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan turun ke lapangan tersebut merupakan peringatan terakhir dari Forum Buay Bulan Bersatu. Apabila tidak ada respons atau langkah penyelesaian, pihaknya menyatakan akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar.
“Langkah hari ini merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada respons dan tidak ada itikad baik untuk membuka ruang penyelesaian, kami akan menggerakkan massa dalam jumlah yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, SH., CPM dari Kantor Hukum Alfian Suni, SH., CPM & REKAN Advokat & Konsultan Hukum Bandar Lampung. menyatakan pihaknya dan Penasehat Hukum (PH) yang telah di tunjuk, siap memberikan pendampingan hukum dan mengawal aspirasi masyarakat hingga memperoleh kejelasan.
“Hari ini kami melihat, mendengar, dan merasakan langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu. Kami sepakat memberikan pendampingan dan akan mendorong PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang agar segera memberikan penjelasan serta menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat,” kata Alfian.
Alfian juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang dimiliki tim hukum, HGU seluas sekitar 3.819 hektare yang dikaitkan dengan wilayah tersebut disebut telah berakhir pada September 2025.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, HGU seluas sekitar 3.819 hektare itu disebut telah berakhir pada September 2025. Karena itu, kami meminta adanya kejelasan mengenai status dan proses perpanjangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses perpanjangan HGU harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.
“Kami meminta PTPN I segera memberikan tanggapan terhadap seluruh surat yang telah kami layangkan, termasuk somasi. Tim hukum akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Buay Bulan Bersatu melalui jalur yang sah dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan tanggapan atas somasi maupun berbagai tuntutan yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu.
Intermedia News