Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Kembali Amankan Dua Pelaku Curat di Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil amankan 2 (Dua) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, yang terjadi Tanggal 5 Januari 2026.

Keduanya di tangkap di sebuah rumah yang berada di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Identitas kedua pelaku yaitu RM (38) Warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat dan PB (27) Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Pulung Kencana pada Bulan Januari 2026 lalu.

“Anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat dan menangkap kedua pelaku karena telah terbukti melakukan pencurian 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter milik korban Subiyem Warga Tiyuh Pulung Kencana pada Bulan Januari 2026 lalu,” ucapnya. Minggu (16/08/2026).

Lebih lanjut, kejadian tersebut diketahui korban bermula pada Hari Senin Tanggal 5 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 Wib anak korban hendak mengangkat kursi yang berada di gudang dan melihat bahwa motor yang diparkirkan pada lima hari sebelumnya sudah tidak ada.

Lalu dirinya pun menanyakan kepada istrinya “Bu coba tanyakan ke mama motor kemana kok nggak ada, apa di jual”, Mama menjawab “Enggak ada yang menjual motor, motor ya disitu.” anak korban menjawab “Berarti motor hilang di curi orang.”

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.” Ungkap Akp Juherdi

Kasat Reskrim menambahkan sedangkan pengungkapan dan penangkapan tersebut bermula pada hari Senin Tanggal 10 Agustus 2026 sekira Pukul 13.00 wib Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku RM di sebuah Rumah yang beralamatkan di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang tengah.

Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lainya berada di rumahnya, laku tim langsung menuju ke lokasi yang kedua dan berhasil menangkap satu pelaku lainya PB di sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang bukti yang turut diamankan 1 eksemplar BPKB Motor, dan 1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian.

“Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 7 Tahun penjara.” Pungkasnya *(humas_tubaba)*

BAGIKAN

Check Also

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Semarak HUT RI ke-81

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-Kapolres Tubaba Polda Lampung AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menghadiri Sidang Paripurna …