Bandar Lampung, intermedianews.co.id—Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mengukuhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, Pemkab Tubaba berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.
Prestasi tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jumat (29/05/2026).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., kepada Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., didampingi Ketua DPRD Tubaba, Busroni, S.H.
Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ke-15 kalinya tersebut. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Kami sangat bersyukur atas kembali diraihnya opini WTP ini. Namun capaian ini bukan menjadi akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga konsistensi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih oleh Kabupaten Tubaba. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung agar terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan.
Menurutnya, masih terdapat 14 permasalahan berulang yang kerap ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami telah merinci poin-poin permasalahan berulang tersebut agar menjadi perhatian seluruh kepala daerah untuk segera dilakukan langkah-langkah perbaikan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga mencapai 100 persen.
“Perbaikan tata kelola dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sangat menentukan opini pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., menyampaikan bahwa Pemkab Tubaba akan segera melakukan penataan internal dan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh.
Fokus utama yang akan dilakukan antara lain penyesuaian batas maksimal belanja pegawai serta pemenuhan mandatory spending, khususnya pada sektor infrastruktur.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), alokasi maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen. Namun demikian, pemerintah daerah juga tetap harus memperhatikan sektor lainnya, terutama pemberdayaan ekonomi dan pelayanan publik,” jelas Iwan Mursalin.
Ia juga meminta seluruh kepala OPD agar menjadikan hasil evaluasi BPK sebagai perhatian serius dan segera melakukan langkah-langkah perbaikan konkret terhadap berbagai permasalahan yang masih berulang.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Tubaba, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba.
Intermedia News