206 Pepadun Marga Buai Bulan Udik Tuntut Perjuangkan Tanah Hak Ulayat Adat

Tulang Bawang Udik, intermedianews.co.id--Masyarakat Adat Marga Buai Bulan Udik, tuntut lahan hak Ulayat Adat, dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Bunga Mayang.

Empat Tiyuh Marga Buai Bulan Udik terdiri dari Tiyuh Karta, Tiyuh Gedung Ratu, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, dan Tiyuh Gunung Katun Malay, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, membentuk organisasi Buai Bulan Udik Bersatu (B3) sebagai wadah untuk memperjuangkan tanah lahan hak ulayat masyarakat adat atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Unit Bunga Mayang seluas  3.892 Hektare.

Deklarasi yang digelar melalui Pepung Adat, di gelas di Sesat Balai Adat Tiyuh Karta, Jumat, 3 Juli 2026 sekaligus menjadi penegasan sikap masyarakat agar pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sebelum persoalan tanah ulayat diselesaikan.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tulang Bawang Udik Ashari, unsur pemerintah tiyuh, 206 pepadun dari empat tiyuh, empat kepala tiyuh, sembilan tiyuh penyanggah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta ratusan warga dari 206 pepadun.

Sementara sembilan tiyuh penyanggah yang turut menyatakan dukungan di antaranya Tiyuh Kartasari, Tiyuh Karta Raya,Tiyuh Kartaraharja, Tiyuh Way Sido, Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Tiyuh Kagungan Ratu, Tiyuh Kagungan Ratu Agung, Tiyuh Marga Kencana, dan Tiyuh Gading Kencana.

Dalam deklarasi tersebut, H.Idham gelar Stan Pucok Marga ditetapkan sebagai Ketua Umum Buai Bulan Udik Bersatu, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris, serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara.

Untuk pendampingan hukum masyarakat menunjuk Kantor Hukum Alfian Suni, SH., CPM & REKAN Advokat & Konsultan Hukum
Bandar Lampung.

Ketua Umum B3, H. Idham gelar Stan Pucok Marga, pada sambutannya mengatakan perjuangan masyarakat adat tidak serta merta dan muncul secara tiba-tiba menjelang berakhirnya HGU PTPN 7.

Menurutnya, secara substansi masa hak perusahaan telah berakhir pada 2025, sedangkan periode hingga 2028 merupakan proses pengajuan perpanjangan hak.

“Kami meminta pemerintah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan sebelum persoalan hak ulayat masyarakat adat buai bulan udik diselesaikan secara adil dan terbuka,” tegasnya.

Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga membacakan enam poin pernyataan sikap. Selain menolak rekomendasi perpanjangan HGU, mereka meminta Kementerian ATR/BPN tidak menerbitkan sertifikat HGU baru sebelum penyelesaian tanah ulayat dilakukan.

Masyarakat juga menuntut pemenuhan hak berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) atau kepedulian sosial perusahaan. Realisasi kebun plasma 20 persen, serta meminta dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat agar berpihak pada perjuangan masyarakat adat.

Sementara itu, Camat Tulang Bawang Udik, Ashari SP., gelar Rajo Turunan, dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kecamatan, kami hadir di Sesat Adat dalam rangka Pepung Mergo Buai Bulan Udik, di kampung Karta. Mudah-mudahan pertemuan hari ini bisa di jabah Alloh SWT.

Fungsi dan tugas pemerintah kecamatan mendampingi masyarakat, baik secara individu atau kelompok. Oleh karena itu, dia mengharapkan masyarakat yang tergabung dalam Marga Buai Bulan Udik, tetap menjunjung tinggi semua norma dan aturan, etika, jaga persaudaraan harga harga diri martabat adat.

Jaga keamanan, jaga ketertiban dimana kita berada. Kita tetap berada di negara NKRI yang memiliki aturan dan regulasi yang jelas. mudah-mudahan niat baik saudara bisa di jabah Alloh.

Pemerintah kecamatan berkomitmen selagi mampu siap membantu masyarakat dalam rangka tugas kami sebagai pemerintah kecamatan..

Sementara itu, Juru Bicara Buai Bulan Udik Bersatu, Aswar, mengatakan masyarakat berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN VII.

“Kami berharap hak masyarakat adat menjadi prioritas sebelum ada keputusan terkait perpanjangan HGU. Selama puluhan tahun masyarakat belum merasakan pemenuhan hak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Aswar menambahkan, sejak proses pembebasan lahan pada 1984, masyarakat mengaku belum pernah menerima manfaat berupa program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun kebun plasma yang selama ini diperjuangkan.

BAGIKAN

Check Also

DPD Golkar Tulangbawang Barat Ulurkan Bantuan Untuk Warga Sakit Kronis

TULANG BAWANG BARAT, intermedianews.co.id—DPD Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menunjukkan komitmen kemanusiaannya. …