Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus Kembali Dua orang Pria Kedapatan miliki Narkotika

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan dua pria karena telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 01.30 WIB.

Adapun identitas kedua tersangka berinisial IS (35) Warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dan DKY (29) Warga Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., diwakili Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, team opsnal kami telah berhasil menangkap Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keduanya kami amankan saat berada di rumah tersangka IS di Tiyuh Candra Kencana,” ucapnya. Kamis (19/02/26)

Saat dilakukan penggerebekan dari kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi 1 (satu) lembar tissu seberat, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu total seberat 16,55 Gram

1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) butir pil warna merah muda dan 1 (satu) buah potongan pil warna merah muda diduga narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda diduga narkotika jenis extacy seberat 0,67 Gram. Imbuh AKP Samsi

1 (satu) buah pirek kaca tersambung 1 (satu) buah selang pipet warna hitam didalam 1 (satu) buah botol bekas minuman merk MILKU yang terpasang tutup botol yang berada di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam,1 (satu) buah botol bekas minuman merk MILKU yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca dan 2 (dua) buah selang pipet bengkok ditemukan Polisi di dalam 1 (satu) buah tas slempang kulit merk LEVIS warna hitam,1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip 1 (satu) unit timbangan digital merk FENYUEER warna hitam oranye ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang kulit merk LEVIS warna hitam,1 (satu) unit handphone merk VIVO Y03 warna hijau.

“Saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan Polisi adalah miliknya dan selanjutnya kedua tersangka di bawa Mapolres Tulang Bawang Barat guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya‎.*(humas_tubaba)*

BAGIKAN

Check Also

Bangun Kesadaran Kolektif, Wabup Tubaba Pimpin Gotong Royong di Pulung Kencana

Pulung Kencana, intermedianews.co.id–Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan. …