Tulang Bawang Barat, intermediamews.co.id––Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban inisial MI (77 ) Bapak Tiri Pelaku, Warga Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab.Tubaba, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra S.H, M.H mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SN (52 ), Anak Tiri Korban, Buruh, Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/168/VII/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Juli 2025
“Personil Unit PPA Sat Reskrim bersama Polsek Tumijajar setalah mendapatkan Informasi dari Masyarakat mendatangi Lokasi, setibanya di Lokasi didapati benar ada diduga tindak pidana tersebut sehingganya pelaku yang saat itu masih ada dilokasi langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut. Ujar Fajar Sabtu (05/07/2025)
Kronologis Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib, di rumah kediaman korban bahwa pada pagi hari kejadian, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda keras berupa cobek (alat penggiling sambal). Pemukulan tersebut mengakibatkan luka berat di bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah dan menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Ketika istri Korban inisial S berada di lokasi menyaksikan kejadian langsung berteriak meminta pertolongan yang kemudian didengar oleh tetangga korban untuk memberikan Pertolongan dan segera membawa korban ke RS Asyifa, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk di tindak lanjuti perkaranya
Menurut keterangan dari keluaraga pelaku diduga ada kelainan kejiwaan atau ODGJ, personil PPA Sat Reskrim memastikan dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
“Kasus tersebut sudah dalam penanganan kepolisian, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit jiwa gedong Tataan Kab. Pesawaran
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Dan Atau 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama penjara 15 tahun penjara *(humas_tubaba)*