Kejari Tubaba Kembali Menahan Mantan Kabid DPPKB Tersangka Baru

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, menetapan dan Penahan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi.

Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14.30 wib, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk.Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) Yang sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Sdr. Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Siaran Pers Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat; Jumlah tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 (satu) orang, yaitu atas nama ;
Audtina (AU) selaku kebaid pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022).

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan;

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina S.H. (A) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahaanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025 atas nama Sdri. Autina , S.H (A).

BAGIKAN

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa Bersama Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–Personil Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, menggelar kegiatan dalam rangka menyambut …