Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022, yang terbit pada bulan Agustus 2023.
Salah satu pertimbangan dari munculnya kebijakan tersebut adalah minimnya kelulusan (banyaknya formasi yang belum terisi) dan perlunya penghargaan kepada tenaga honorer yang masih aktif, termasuk di dalamnya tenaga honorer K-2.
Melalui aturan tersebut dilakukan reformulasi terhadap hasil seleksi ASN PPPK teknis tahun 2022 dan dipadankan dengan database THK2 dan Non ASN.
Hingga akhirnya terpilihnya sebanyak 270 orang, yang barusan saja diambil sumpah jabatannya. Namun dari 270 orang tersebut, 1 (satu) orang ditunda
pengusulannya terpilihnya, jadi pada hari ini sebanyak 269 SK PPPK dibagikan, untuk penempatan pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung baik Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Madrasah ataupun KUA.
“Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bapak-Ibu sekalian terikat dengan kontrak kerja. Inilah regulasi. Sebagai ASN kita semua wajib mentaati regulasi, tanpa terkecuali, tentunya ada beberapa perubahan positif dengan status baru Bapak/ Ibu selaku pegawai PPPK”,tegasnya.
“Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi.
Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak ASN P3K mengikuti program-program peningkatan kompetensi.
Ketiga, program ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen bagi
sebagian besar tenaga non ASN yang telah berusia lebih dari 35 tahun, yang sudah tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS.
Namun yang perlu dipahami bersama bahwa PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Maka selain menerima SK, juga menandatangani surat perjanjian kerja yang berisi antara lain tentang masa perjanjiankerja, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, disiplin (kewajiban
dan larangan), gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan
kompetensi, perlindungan termasuk pemutusan hubungan kerja”, tambah Kakanwil
Jadi secara umum, selaku ASN memiliki kewajiban dan
larangan yang kurang lebih sama dengan PNS.
Perbedaannya pegawai PPPK memiliki masa perjanjian kerja, yang terus dievaluasi kinerja setiap tahunnya. Untuk masa
kerja, sesuai dengan SK yang dibagikan, dibuat untuk selama 5
(lima) tahun ke depan.
Kecuali bagi yang
sudah mendekati usia 58 tahun sehingga masa kerja juga disesuaikan.
PPPK direkrut untuk mengisi kekosongan Jabatan Fungsional yang belum
terpenuhi secara jumlah maupun kompetensi. Oleh sebab itu, kami
berharap agar para PPPK agar melaksanakan tugas secara optimal karena PPPK dianggap mampu dan berpengalaman untuk langsung melaksanakan tugas jabatan.
“Cintailah tempat kita bekerja, dan berikan kontribusi terbaik. Buatlah inovasi, kembangkan diri, demi kemajuan institusi”, pungkas Kakanwil mengakhiri arahannya (Fadilah)