HPN 2026 DAN NEGOSIASI ULANG PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) DENGAN NEGARA SERTA PEMERINTAH

*_PWI sebagai Investor Kemerdekaan Republik Indonesia Sejak 1946_*

*Benz Jono Hartono*
*Praktisi Media Massa*
*Vice Director Confederation ASEAN Journalis (CAJ) PWI Pusat*
*Executive Director HIAWATHA Institute*

*Awalan*
HPN 2026, Momentum Bukan Sekadar Seremoni
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tidak semestinya kembali terjebak dalam rutinitas seremoni, panggung penghargaan, dan retorika normatif tentang “pers pilar keempat demokrasi” yang diulang tanpa evaluasi struktural.

Justru pada titik inilah HPN harus dikembalikan pada hakikat politik-historisnya, momentum refleksi dan negosiasi ulang posisi pers, khususnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan negara dan pemerintah.

HPN 2026 adalah momen strategis untuk mengajukan satu pertanyaan mendasar,

*apakah negara masih memposisikan PWI sebagai mitra sejarah dan investor kemerdekaan, atau sekadar ornamen demokrasi prosedural?*

*PWI dan Sejarah*

Bukan Penonton, Melainkan Investor Kemerdekaan
PWI lahir pada 9 Februari 1946, dalam situasi republik yang masih rapuh, belum diakui dunia internasional, dan dikepung oleh agresi militer serta perang propaganda.

Dalam konteks itu, wartawan Indonesia tidak netral dalam arti steril, melainkan berpihak pada kelahiran Republik.

Pers waktu itu bukan hanya alat informasi, tetapi, instrumen diplomasi revolusi,
Penjaga psikologi nasional,
Penyambung suara republik ke dunia internasional,
Sekaligus benteng ideologis melawan propaganda kolonial.

Dengan segala keterbatasan, PWI menginvestasikan,
Risiko nyawa,
Kredibilitas internasional,
Integritas profesi,
demi satu tujuan, *”tegaknya Republik Indonesia.”*

Maka tidak berlebihan jika dinyatakan:

*PWI adalah investor kemerdekaan RI, jauh sebelum negara ini mapan secara institusional.*

*Dari Mitra Ideologis ke Relasi Administratif*

Masalah besar yang dihadapi PWI hari ini bukan sekadar dinamika internal atau tantangan disrupsi digital. Masalah utamanya adalah penurunan posisi tawar struktural PWI di hadapan negara.

Relasi PWI dan negara yang dulu bersifat:
▪︎Ideologis
▪︎Historis
▪︎Strategis

Kini direduksi menjadi:
▪︎Administratif
▪︎Seremonial
▪︎Proyek oriented

Negara lebih sering melihat pers sebagai:
▪︎Objek regulasi,
▪︎Alat stabilisasi opini,
▪︎Mitra sosialisasi kebijakan,
bukan sebagai subjek sejarah dan kekuatan penyeimbang kekuasaan.

*HPN 2026*

Saatnya Negosiasi Ulang dengan Negara
HPN 2026 harus dimaknai sebagai forum negosiasi ulang, bukan dalam arti konflik, tetapi reposisi peran dan pengakuan.

Negosiasi ulang ini setidaknya mencakup empat hal fundamental:

1. Pengakuan Historis yang Konkret, Bukan Retorika
Negara perlu mengakui peran PWI secara institusional dan berkelanjutan, bukan hanya dalam pidato HPN, tetapi dalam:
Kebijakan pers nasional,
Perlindungan hukum wartawan,
Akses informasi strategis negara.
Pengakuan sejarah tanpa implikasi kebijakan hanyalah romantisme kosong.

2. Kemandirian Pers dari Ketergantungan Ekonomi Negara
Negosiasi ulang juga harus menyentuh soal model relasi ekonomi. Ketergantungan media pada iklan pemerintah dan proyek komunikasi negara telah melemahkan daya kritis pers.

PWI harus mendorong:
▪︎Skema keberlanjutan ▪︎media independen,
▪︎Perlindungan media daerah,
▪︎Ekosistem pers yang tidak disandera kekuasaan dan modal.

3. PWI sebagai Penjaga Etika Publik, Bukan Sekadar Organisasi Profesi
Negara sering lupa bahwa pers bukan hanya penyampai berita, tetapi penjaga moral publik.

Dalam situasi demokrasi elektoral yang cenderung transaksional, PWI seharusnya kembali diposisikan sebagai:
▪︎Penyeimbang narasi kekuasaan,
▪︎Pengawas etika politik,
Penafsir kepentingan publik.

4. Pers dan Kedaulatan Informasi Nasional
Di era digital global, ancaman terhadap kedaulatan informasi justru datang dari:
▪︎Platform asing,
▪︎Algoritma global,
▪︎Disinformasi lintas negara.

Negosiasi ulang PWI dengan negara harus mencakup peran strategis pers nasional dalam menjaga kedaulatan informasi Indonesia, tanpa jatuh pada sensor dan pembungkaman.

*Akhiran*

Mengembalikan Martabat Pers, Menjaga Republik
HPN 2026 seharusnya menjadi titik balik,
bukan sekadar merayakan usia pers, tetapi mengoreksi arah hubungan pers dengan kekuasaan.
PWI bukan anak kandung rezim manapun.
PWI adalah anak kandung Republik.
Sebagai investor kemerdekaan sejak 1946, PWI berhak dan berkewajiban untuk:
Mengingatkan negara akan janji:
1. konstitusionalnya,
2. Mengkritik pemerintah tanpa rasa bersalah,
3. Menjaga Republik tetap waras di tengah hiruk-pikuk kekuasaan.

Jika HPN 2026 mampu mengembalikan kesadaran ini, maka pers Indonesia tidak hanya merayakan sejarahnya, tetapi menunaikan tanggung jawab sejarahnya.

*Benz Jono Hartono*
*Praktisi Media Massa*
*Vice Director Confederation ASEAN Journalis (CAJ) PWI Pusat*
*Executive Director HIAWATHA Institute di Jakarta*

BAGIKAN

Check Also

Perkuat Solidaritas, PWI Tubaba Pastikan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memastikan …