Tulangbawang Barat, IMN–Satreskrim Polres Tulangbawang Barat melaksanakan Konferensi Pers ungkap Kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri korban yang terjadi di Tiyuh Margomulyo, KecamatanTumijajar, Tulangbawang barat .
Korban pembunuhan oleh ibu tirinya, Tegar Pratama berusia 2 tahun merupakan anak Dwi Saputra, sedangkan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ibu tiri korban yang berinisial LDS.
Tersangka ditangkap di rumah kediaman orang tuanya yang berada di Kampung Gunungbatin Lampung Tengah.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi , S.I.K, M.M, mengatakan, pelaku nekat membunuh anak tirinya dikarenakan tersangka sudah memiliki niat membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya dan pelaku juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga sehingga dia nekat membunuh anak tirinya .” Ungkap Kapolres”
“kejadian pembunuhan anak dibawah umur, terjadi Sabtu 13 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB.
Awal kejadian pelaku LND melihat korban bersama Kevin yang merupakan anak kandung pelaku yang sedang main mobil-mobilan diujung kasur dekat pintu dibawah kipas angin. Kemudian pelaku melihat korban merebut mainan yang dimainkan oleh Kevin anak pelaku dan karena merasa kesal anak pelaku mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok lalu jatuh kelantai dan kepalanya mengenai setrika dan melihat kejadian tersebut pelaku pelaku bangun dan menuju ke arah korban yang saat itu kondisi tubuh korban kejang-kejang, karena panik dan takut pelaku mempunyai niat untuk membunuh korban dengan cara menekan/membekap mulut dan hidungnya dari posisi atas menggunakan kedua telapak tangan sehingga mulut korban terluka dan mengeluarkan darah dari bibirnya dan kuku jari pelaku mengenai mata dan pelipis korban. Pelaku juga menekan dada korban selama lebih 20 menit ”, ungkap Kapolres Tulang bawang barat saat jumpa Pers di Polres Tulang Bawang Barat, Kamis (16/12).
Keesokan harinya pada saat ayah korban akan membangunkan anaknya dan melihat tubuh anaknya/korban sudah dalam keadaan kaku dan dibagian wajahnya mengeluarkan darah dibagian hidung, mulut, telinga dan mata mengetahui anaknya sudah tidak bernapas lagi / meninggal dunia.
Lebih lanjut Kapolres Tulangbawang Barat mengungkapkan, karena kematian anaknya yang tidak wajar lalu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.
Pelaku kini terancam dijerat Undang – Undang tentang perlindungan anak : pasal 80 ayat 3, Jo pasal 76 c, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun. Dan, pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau Hukuman mati. Juga, pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” kata Kapolres. MR