Tulangbawang Barat, Intermedianews.co.id-–Penyehat Tradisional atau sebutan lainya pentrapi wajib melaporkan kegiatan ke Pemerintah Tiyuh, sebaliknya pemerintah Tiyuh layak untuk memberikan bantuan kepada penyehat.
Hal itu dikatakan Sofiyan Nur sebagai Kepala DPMT (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh) Kabupaten Tulangbawang Barat dalam suatu obrolan panjang di Kantor DPMT Tubaba pada Selasa (16/01/2024).
Sofiyan menuturkan, sebagai warga masyarakat Tiyuh wajib melaporkan kegiatan tertentu kepada Pemerintah Tiyuh, seperti halnya juga para penyehat tradisional yang tersebar di berbagai pelosok Kabupaten.
“Selain itu sebagai warga negara, penyehat tradisional juga berhak untuk meminta bantuan kepada pemerintah Tiyuh untuk kelancaran kegiatan yang efeknya demi keperluan masyarakat luas.”ujarnya.
Dia menguraikan, penyehat tradisional merupakan aset bagi Tiyuh dan Daerah karena keberadaan para penyehat akan berguna bagi masyarakat Tiyuh maupun masyarakat dari luar Daerah.
“Bila penyehat memiliki kemampuan yang baik, maka akan sangat menopang kesehatan masyarakat, dan selanjutnya dengan kesehatan yang baik merupakan dasar untuk tercapainya pembangunan Tiyuh ataupun Daerah untuk lebih baik dan maju.”tegasnya.
Lanjutnya, dalam hal ini pemerintah Tiyuh sangat baik untuk dapat memberikan perhatian berupa bantuan kepada penyehat bila tidak menyalahi rambu-rambu hukum.
“Yang lebih penting adalah agar para penyehat tradisional dapat dibantu untuk lebih memiliki kemampuan yang baik untuk melakukan kegiatan dan tercatat dengan baik hingga memiliki rekomendasi dari berbagai instansi terkait dan Izin dari Dinas Instansi yang berwenang.” Jelas Sofiyan Nur.
Dia menambahkan, bila penyehat mempunyai kemampuan pengobatan yang baik dan telah mendapatkan izin, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak pengunjung dari luar Daerah untuk berobat.
“Dan dengan ramainya pengunjung maka akan adanya efek baik bagi warga masyarakat sekitar, sebagai potensi penggunaan jasa dan usaha ekonomi.”tutup Sofiyan Nur. (Tim SMSI).