Dente Teladas, intermedianews,co.id–Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui DPMK/K setempat bersama pihak kecamatan kembali melakukan pembinaan orientasi tugas pokok dan fungsi kepala kampung terpilih di Kabupaten Tulang Bawang.
Kegiatan pembinaan orientasi tugas pokok dan fungsi kepala kampung dilaksanakan hari ini di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Dente Teladas, dan Kecamatan Gedung Meneng yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dente Teladas Selasa. (07/06/2022)
Adapun pelaksanaan tersebut sama seperti sebelumnya yg sdh dilaksanakan sebagai peserta antara lain kakam terpilih, sekdes, dan BPK di masing2 kampung yg kakam nya baru dilantik..
Acara tersebut dipimpin kadis PMK Tuba Drs. Yen Dahren M. AP. Yg didampingi oleh Bagian Hukum, Bagian Tapem Setdaab Tuba, para kabid dan kasi DPMK, para camat beserta jajaran dan tenaga ahli pendamping profesional tingkat kabupaten, pendamping desa dan pendamping lokal desa di wilayahnya masing-masing.
Selain itu juga acara tersebut bersamaan dgn pelaksanaan monitoring dan evaluasi BLT DD TA. 2022 dan akutabilitas pengelolaan keuangan desa oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,
Sebelum materi disampaikan oleh para narasumber dalam sambutannya Kadis PMK/K menyampaikan arahan Bupati Tulang Bawang Winarti, agar program kampung dapat bersinergi dgn 25 program unggulan Kabupaten Tuba untuk menjadi rujukan dalam menyusun perencanaan dikampung sebagaimana telah diatur dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Kemudian, Yen sapaan akrab Kadis DPMK/K Tuba, juga memberi pemahaman kepada kampung dibidang kesehatan tentang pentingnya stunting, Open Defecation Free (ODF) atw yg sering dikenal dengan stop buang air besar sembarangan supaya masyarakat dapat hidup sehat, selanjutnya tidak kalah penting peserta juga dianjurkan untuk menjadi kampung peduli perempuan dan perlindungan anak terus dikembangkan karena diskriminasi gender masih terjadi ditiap- tiap kampung juga kurangnya pemberdayaan bagi kaum perempuan, selanjutnya kampung juga dituntut untuk penurunan tingkat kekerasaan kepada perempuan dan anak.
Tidak kalah penting juga agar kakam yg baru saat ini tidak diperkenkan untuk mengganti perangkat/aparatur dengan sewenang-wenang, kenapa karena saat ini masih terdapat kepala kampung yg memberhentikan perangkat kampung tidak sesuai dgn aturan yg berlaku, sehingga menjadi permasalahan, oleh karena itu mohon kiranya kepala kampung dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten juga memahami aturan2 terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung mulai peraturan dalam negeri, peraturan daerah dan peraturan bupati, nanti lebih jelas kita masuk dalam materi, pungkas yen..
Setelah itu barulah langsung diberikan materi yang disampaikan oleh para narasumber terkait. Adapun materi-materi yg disampaikan antara lain :
1. Tupoksi kepala kampung dan perangkat kampung dan BPK.
2. Mekanisme dan tatacara pemberhentian dan pengangkatan perangkat kampung
3. Tata kelola pengelolaan keuangan desa mulai dr perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban.
4. Penyusunan produk2 hukum di kampung
5. Penguatan dan pemulihan ekonomi melalui bumdesma ataw bukan
6. Prioritas penggunaan dana desa thn 2022 diantaranya : 40% blt dd, 20% ketahanan pangan dan hewani, dan 8 % penangan Covid19..
Mudah2an kegiatan ini dilaksanakan dapat bermanfaat bagi seluruh aparatur kampung di Kabupaten Tulang Bawang khususnya bagi masyarakat Tulang Bawang. (gun)