Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Berpusat di Gedung PUSIBAN Komplek Kantor Gubernur Lampung Teluk Betung, Puji Raharjo Kakanwil Kemenag Lampung menghadiri sekaligus memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah yang dihadiri SEKDA dan KABAN KESBANGPOL Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, Kamis (2 Maret 2023 ).
Rakor ini digelar dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif dalam Kerukunan Umat Beragama , sebagai implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam sambutannya Gubernur Lampung yang diwakili Fahrizal Darminto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Lampung , saat membuka Rapat Koordinasi ini menyampaikan, “Kita semua harus lebih bijak dan diterima dengan baik dalam rangka menghadapi beragam kejadian yang terjadi di provinsi lampung sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat”, ungkapnya.
Rakor dihadiri, Sekda Provinsi Lampung Kaban Kesbangpol, Kabinda, Kanwil Kemenag Lampung, Kemenkumhan, Kajati dan Sekda serta Kaban Kesbangpol se-Provinsi Lampung ini menghadirkan pemateri salah satunya Ka Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dengan mengambil Tema “ Moderasi Beragama Untuk Menciptakan Kerukunan Beragama”.
Kakanwil Kemenag Lampung menyampaikan kaitan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah yang dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Pendirian rumah ibadah dalam peraturan ini harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu: daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota”, jelas Kakanwil
Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.
Persyaratan ini diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Dalam peraturan bupati/walikota wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah diajukan”, pungkas Kakanwil
Materi dilanjutkan dari Kapolda Lampung Tema “ Penegakkan Hukum Pelarangan Ibadah ” Danrem, 043 Gatam Tema “ Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan ” KAJATI Lampung Tema : “Synergi Pengawasan Aliran Kepercayaan ” Ka BINDA Tema : “Pencegahan Dini Dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama” Ka Kanwil Kemenkum & Ham Tema : “Kebebasan Memeluk Agama dan beribadah Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-masing. (Fadilah)