Foto: Markurius, Sekretaris KPU Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung.
Tulangbawang Barat, Intermedianews.co.id--Mengenai Anggaran Honor dan Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu Tahun 2024 dilingkungan KPU Kabupaten Tulangbawang Barat, agar Masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi Penggunaan anggaran di KPPS demi terwujudnya Pemilu yang bersih dan transparan.
KPU Kabupaten Tulangbawang Barat telah menetapkan Anggaran Honor dan Operasional KPPS yang akan bertugas pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Markurius sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tulangbawang Barat dalam rilis berita melalui hubungan seluler pada Jum’at malam (09/02/2024).
Markurius menguraikan, Penyaluran Anggaran Honor KPPS dan Operasional KPPS tersebut disalurkan Melalui Rekening Operasional Panitia Pemungutan Suara(PPS). Jadwal Pencairan/Penarikan Dana Operasional KPPS oleh Sekretariat PPS secara tunai sebagai berikut:
Bank BRI Cabang Simpang PU Tulang Bawang Barat Pada Tanggal 12 Februari2024 Untuk Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik, Tumijajar dan Sebagian Kecamatan Pagar Dewa.
Bank BRI Cabang Unit 2 Pada Tanggal 12 Februari2024 Untuk Kecamatan Gunung Agung, Gunung Terang, Lambu Kibang, Batu Putih, Way Kenanga dan Sebagian Kecamatan Pagar Dewa.
Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Honor KPPS dengan rincian sebagai berikut:
Ketua KPPS sebesarRp.1.200.000,-
Anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000,-dan
Petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp.700.000,- yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghltungan suara;
Anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp.2.000.000,- yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan Pembuatan TPS berupa tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya;
Anggaran untuk ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1unit per TPS dialokasikan sebesar Rp.500.000,- dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak 2°/;
Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1.000.000,-/TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain:
bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp.100.000,-(Rp.50.000/orgx2org),
Multivitamin Daya Tahan Tubuh sebesar Rp.450.000,- (Rp.50.000x9orang).
ATK sebesar Rp. 150.000,- ( kertas, tinta printer, staples, fern, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair/correction pen), kebutuhan Lainnya sebesar Rp.300.000,-plastik warnamhitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling(Lapas/Rutan), bantuan transport bagi APPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud;dan
Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebesar Rp.864.000,-/TPS untuk 9 orang yang terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang petugas ketertiban (Linmas).
Seluruh jajaran PPK, PPS dan KPPS bertanggungjawab terhadap alokasi dana yang telah diberikan harus sesuai peruntukan dan dilarang mengadakan pemotongan/pungutan terhadap honorarium maupun dana operasional yang telah disalurkan pada masing-masing tingkatan. Apabila terjadi pemotongan/pungutan terhadap dana dimaksud maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
“Diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan yang akan menciderai proses tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Tulangbawang Barat.”tutup Markurius dengan tegas. (Tim SMSI).