Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Sebanyak 430 Aparatur Sipil Negara dari 15 Kab/Kota se Provinsi Lampung menerima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo, untuk ASN Kanwil Kemenag Lampung ada 40 ASN yang menerima Satyalancana Karya Satya yang disematkan dan diserahkaan secara Langsung Oleh Kakanwil Kemenag Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag, S.S.M.Hum dengan didampingi Kabag Tata Usaha, Drs. H. Marwansyah di Aula Saubatin bertepatan dengan Puncak Acara Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke 78, Rabu (3/1/24)
Penyematan dan Penyerahan dihadiri Kepala Bidang, Pembimas, Ketua Tim Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada PNS yang telah menerima tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia, berupa Satyalancana Karya Satya.
“Saya selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengucapkan Selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah menerima Satyalencana Karya Satya, baik 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ucapnya.
Menurutnya, PNS yang menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya merupakan orang-orang terpilih dimana mereka memerlukan waktu yang lama dalam mengabdi kepada masyarakat.
“Adapun yang hari ini disematkan berasal dari Kantor Wilayah sebanyak 3 orang, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung sebanyak 37 orang. Sedangkan ASN lainnya, disematkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota masing-masing,” jelas Kakanwil saat memberikan arahannya.
Dikatakan Puji, penyematan ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, bahwa penganugerahan satyalancana karya satya merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi, pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus selama 10 (sepuluh), 20 (dua puluh) dan 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun ketentuan khusus bagi penerima satyalancana adalah bekerja secara terus menerus, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
“Oleh karena itu Bapak dan Ibu yang menerima penyematan telah melalui proses seleksi baik di tingkat Kanmenag Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah, Kementerian Pusat (Biro Kepegawaian), untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
“Kami berharap agar pemberian penghargaan tanda kehormatan satyalancana karya satya ini tidak hanya sebagai simbol dalam sebuah upacara-upacara kenegaraan. Tetapi lebih dari itu, kami berharap agar para ASN penerima penghargaan dapat menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional serta menjadi suri tauladan bagi ASN lainnya,” tuturnya.
“Kami juga berharap agar pemberian penghargaan ini dapat memotivasi seluruh PNS di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung sehingga dapat terus memberikan kinerja terbaik dan prestasi,” pungkasnya. (Fadilah)