Warning Keras! Jokowi Ungkap Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja

MEDAN, Intermedianews.co.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi terkini pers Indonesia. Jokowi menyebut dunia pers sedang tidak baik-baik saja.

“Sekarang saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik-baik saja,” kata Jokowi saat membuka puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di GSG Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Medan, Kamis (9/2/2023).

Menurut Jokowi, persoalan pers saat ini bukan lagi soal kebebasan dalam membuat sebuah berita.

“Kurang apa lagi bebasnya sekarang. Masalah utama menurut saya adalah pemberitaan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi pers nasional kepada bangsa dan negara.

“Terima kasih kepada pers nasional atas kontribusinya kepada bangsa dan negara. Sejak awal awak media berkontribusi besar dalam menyuarakan ajakan perjuangan kemerdekaan, menyuarakan inovasi-inovasi pembangunan, dan menjadi penopang utama demokratisasi,” ucapnya.

Jokowi menceritakan bahwa dirinya mempunyai pengalaman pribadi yang dalam dan bersahabat dengan insan pers, sejak menjadi wali kota, gubernur, hingga menjadi presiden.

“Saya ke sana-ke mari runtang-runtung saya jalan bareng ke kampung, ke pasar, ke desa, ke nelayan dengan rekan-rekan wartawan. Dan terbukti, insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden,” tandasnya.

HPN 2023 mengusung tema “Pers Bebas Demokrasi Bermartabat”. Turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang juga penanggung jawab HPN 2023 Atal S Depari. (Rilis HPN 2023)

BAGIKAN

Check Also

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

JAKARTA, intermedianews.co.id–Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan …