Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id–Usai Transaksi Narkoba Seorang Pengguna Shabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung. Senin 20/2/2023.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K , yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H , mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 01.30 wib, di Di Jalan Poros Pasar Mulya Asri Kelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat.
Tersangka berinisial AND (34) warga Kelurahan Daya Murni Kec. Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya, Senin (20/2/2023).
Menurut Yopi, penangkapan seorang tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan patroli di Jalan Poros Pasar Mulya Asri kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Anggota melihat ada seorang naik sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mereka didekati dan saat itu AND terlihat membuang bungkusan,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, mereka mengaku telah mengambil paket Sabu.
“Kemudian dilakukan pengecekan di ponselnya, diketahui ada komunikasi transaksi pembelian sabu. Total seberat 0,20 gram,” kata Yopi.
Barang bukti yang disita dari seorang tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA FORCE warna biru dengan Nopol BE 3169 TK berikut kunci kontak,” paparnya.
Lanjut Kasat mengatakan seorang pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.*(humas_tubaba).*