Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Atas pengungkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa berinisial AD (28) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AD merupakan warga deli serdang Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap di sebuah pangklong kayu depan pasar pulung kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (28/1/2023) sore.
Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti paket kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram.
Penangkapan pelaku berinisial AD (28) beserta barang bukti oleh tim opsnal itu dibenarkan oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK ,melalui Kasat Satresnarkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H,.
“Ya benar, tim opsnal telah berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa berinisial AD (28) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Satresnarkoba IPTU Yopi.
Disebutkan, AD ditangkap di sebuah pangklong kayu depan pasar pulung kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sabtu (28/1/2023) pukul 15.30 wib.
Atas penangkapan itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) buah korek api gas bermengamanka, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sumbu pembasat, 2 (dua) buah selang pipet, 1 (satu) buah alat hisap shabkronolog, 1 (satu) unit Handphone andorid merk OPPO A31 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862829044803616 dan IMEI 2 : 862829044803608.
Tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAN MAX dengan Nopol : BK 1538 OH dan NOKA : MHKV3BA3JDK029787, NOSIN : MD07223., tuturnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah tempat yang dijadikan transaksi narkotika di sekitar pasar pulung kencana Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut Kata Kasat” Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut sekira pukul 15.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di sekitar pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada sebuah mobil merk DAIHATSU GRANMAX warna hitam dengan keadaan pintu mobil terbuka, lalu ada 1 (satu) orang didalam mobil dan ada 2 (dua) orang sedang duduk dikursi panglong kayu yang dekat dengan mobil tersebut kemudian Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang saat itu posisi sedang duduk didalam mobil merk DAIHATSU GRANMAX warna hitam tersebut yang mengaku bernama AD.
Lalu anggota opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap AD dan didalam mobil tersebut dengan disaksikan langsung oleh 2 (dua) orang yang sedang duduk disebuah kursi sekitar pangklong kayu yang diduga rekan Terduga dari AD yang mengaku bernama RAHMAD EFENDI SIMAMORA dan ADLAN NUR HAKIM. Lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibawah (diduduki) AD, Selanjutnya tersangka AD dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melihatkan barang bukti tersebut kepada saksi warga, pelaku kemudian mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya.
Untuk terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(humas_tubaba).*