Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id–Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka DS (22) warga Desa Indra putra subing Kec. Terbanggi besar Kab. Kampung Tengah, diamankan pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami,S.H menjelaskan, adapun kronologis berawal pada hari Jumat (17/6/2022) Sekira pukul 12.30 Wib korban memarkirkan sepeda motornya disamping teras rumah pelapor dengan kondisi stang tidak terkunci dan penutup pengaman konci kontak sepeda motor pelapor tidak tertutup, lalu sekira pukul 13.15 Wib Korban mendengar suara sepeda motor kemudian pelapor mengecek keberadaan sepeda motor yang di parkir di samping teras rumah pelapor ternyata sepeda motor tersebut telah dicuri oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke halaman rumah pelapor dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah pelapor lalu pelaku mencuri sepeda motor tersebut diduga dengan merusak kunci pengaman sepeda motor menggunakan kunci T setelah itu pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut melalui halaman depan rumah korban.
Lanjut Dailami “Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda CBR 150 warna Hitam merah dengan No.Pol : BE 6509 QM, No.sin : KC82E1106145, No. Rangka : MH1KC8211HK108951 Stnk An. MUNSIR dan mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( Tujuh belas juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.” ujarnya.
Lanjut Dailami, kemudian korban langsung mendatangi Polres Tulang Bawang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000.( Tujuh Belas Juta Rupiah).
“Kronologis Penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 anggota Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mencari keberadaan DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/195/V/SPKT/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 23 Mei 2022 terkait Tindak Pidana Curat dan mendapatkan informasi DPO ada dikediaman di kos kosannya di kelurahan adijaya kec. Terbanggi besar kab Lampung Tengah.
Sehingga pada hari jumat tanggal 25 November 2022 sekira jam 04.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba melakukan penangkapan di kediaman sementara (Kos-Kosan) DPO didaerah Kel. adijaya kec. Terbanggi besar Kab Lampung Tengah sehingga DPO tertangkap lalu DPO dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat namun ditengah Perjalanan sebelum pintu tol menggala DPO meminta untuk kencing sehingga Petugas memberikan waktu kepada DPO untuk kencing dipinggir Tol dengan ditemani oleh petugas namun tiba tiba DPO lari meloncat pembatas jalan tol ke arah kebun karet sehingga dilakukan pengejaran oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, karena sudah diperingatkan oleh petugas untuk berhenti dan diberi tembakan peringatan ke atas (arah langit) namun DPO tidak menghiraukannya sehingga melakukan tembakan teraarah dan terukur yang diarahkan ke kaki DPO sehingga mengenai kaki DPO sebelah kanan sehingga DPO jatuh dan diangkat kemudian dibawa ke Rumah sakit Umum daerah Tulang Bawang Barat untuk dilakukan tindakan medis kepada DPO.
Kemudian setelah terduga DPO bisa diajak komunikasi dilakukan intrograsi DPO mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 (empat) kali diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat , selanjutnya DPO dibawa kepolres tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk DPO/ Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana,” pungkasnya.*(humas_tubaba). (gun)