UMK Bandar Lampung Segera Ditetapkan

Bandar Lampung. Intermedianews.co.id–Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku akan segera membahas besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung. Pasalnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,9 persen.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku akan segera membahas kenaikan UMK dengan dewan pengupahan. Kenaikan akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh.

“Ini masih akan kita bahas. Insyaallah kita sesuai dengan aturan dan nyenengin orang,” kata Eva Dwiana, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Plt Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Paryanto mengatakan sesuai dengan aturan UMK akan lebih tinggi dari UMP. Besarnya masih akan dibahas dengan dewan pengupahan.

“Setelah UMP selesai ditetapkan, maka besok kita akan rapat. Kita rumusnya sama seperti Provinsi, tinggal nanti dewan pengupahan kota yang membahas besaran kenaikan UMK,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan Upah Minimum Kerja Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023, Senin (28/11).

Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya.

Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

“Ada kenaikan yang sangat signifikan, kalau tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen mejadi Rp2.633.284,59,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu.(gun)

BAGIKAN

Check Also

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar …