JAKARTA, Intermedianews.co.id–Pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-76, 3 Januari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan transformasi layanan di semua lini. Hal ini juga ditangkap oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham.
“Sesuai arahan Pak Menteri saat HAB ke-76, BPJPH juga segera bergerak untuk melakukan transformasi layanan. Proses ini kami lakukan sejak awal tahun 2022,” papar Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Proses transformasi layanan ini dimulai dengan pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan Sistem Informasi Halal (SiHALAL). “Kesepakatan pengintegrasian ini kami lakukan pada 20 Januari 2022,” ungkapnya.
Dengan pengintegrasian ini, proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat. “Pelaku usaha jadi tidak perlu mengisi pada beberapa sistem, cukup melalui SIHALAL. Ini jelas amat mempersingkat waktu,” papar Aqil.
Dari sisi waktu bila di banding tahun-tahun sebelumnya, proses integrasi dan transformasi digital ini berdampak pada percepatan rata-rata waktu layanan sertifikasi halal. Tahun 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari menjadi 158 hari, namun tahun 2021 sampai dengan 2022 layanan diselesaikan dari 62 hari menjadi rata-rata 40 hari.
Menurut Aqil, capaian ini signifikan walau belum ideal. “Target kami harus sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Saat ini yang diselesaikan dalam waktu 21 hari baru 36,77 persen dari total 36.658 sertifikat,” paparnya.
“Kami terus berkomitmen untuk terus bersinergi melalui integrasi sistem seutuhnya dengan LPH dan Komisi Fatwa,” agar proses sertifikasi bisa lebih cepat, ujarnya
Upaya memberikan layanan yang lebih murah juga dilakukan BPJPH dengan mendorong terbentuknya LPH-LPH di seluruh penjuru Indonesia. “Ini upaya kita untuk mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga LPH, saat ini sudah ada 39 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Dengan banyaknya LPH, lanjut Aqil, diharapkan juga akan ada persaingan sehat dari aspek layanan. “Sehingga mudah, murah, dan cepat menjadi pilihan pelaku usaha untuk menentukan LPH. Begitu pula dari aspek tarif layanan yang semakin murah, meskipun masih ada keluhan mahalnya tarif karena ada biaya tambahan dari LPH tertentu,” ujar Aqil.
“LPH merupakan garda terdepan dalam memeriksa dan menguji kehalalan sebuah produk. Begitu pula kami telah berkoordinasi dengan MUI untuk memperluas sidang fatwa ke MUI provinsi dan kabupaten/kota. Dengan desentralisasi LPH dan Komisi Fatwa di daerah maka layanan prima sertifikasi halal diharapkan bisa cepat terwujud,” sambungnya.
Segala upaya ini membuahkan hasil.
“Hasil survei tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), mutu pelayanan nasional pada sertifikasi halal dipersepsikan baik oleh publik dengan nilai IKM 84,46 (B), Alhamdulillah, sekarang tahun 2022 naik 3,64 menjadi 88,1 atau dengan predikat sangat baik. Tapi hal ini tentunya tidak membuat kami berhenti melakukan perbaikan,” ungkap Aqil.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Adapun responden yang diambil berasal dari pelaku usaha pengguna layanan BPJPH, serta stakeholder lainnya.
Ia menambahkan, BPJPH juga terus berikhtiar berkesinambungan melakukan pengembangan sistem untuk mempercepat layanan sertifikasi halal lebih mudah, murah, cepat, dan profesional. Misalnya, saat ini sedang terus dikembangkan kodifikasi dan klasifikasi bahan, produk, dan proses produk halal untuk otomatisasi proses verfikasi dan validasi dengan melakukan digitalisasi berbasis Artificial Intelligence dan Blockchain. Selain itu BPJPH mengembangkan payment gateway untuk proses pembayaran layanan jaminan produk halal dan memperkuat infrastruktur teknologi informasi. (Fadilah/Humas)