Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id–Menyikapi persoalan Non Litigasi, Tim 5 atau Tim Lima yang di prakarsai dari berbagai unsur masyarakat yakni H. Putra Jaya Umar, Salmani, Sodri Helmi, SH., MH, Wardi Saputra, dan Ari Irawan, SH, tetap menunjukkan peran sertanya sebagai putra daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Forum Perkumpulan yang dinamakan Tim Lima ini aktif dalam Kritik konstruktif kepada semua kalangan baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif bahkan terhadap pihak swasta serta masyarakat secara umum, tentunya menjadi dasar dalam berkiprahnya dengan menyalurkan aktuaris dan akseptor serta respons terhadap suatu dinamika.
Kali ini, Tim Lima memantau berjalannya rencana pengangkatan Tenaga Non-ASN menjadi Tenaga Ahli Daya atau Outsourcing,
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Tubaba.
“Program kerja pemerintah tersebut tentunya berlandaskan pada berbagai regulasi, baik dari pusat hingga daerah,”kata Sodri Helmi, SH., MH, Pelopor Tim Lima saat bincang di Kedai Kopi dan Musik Legalita, dan Kantor Pengacara Suara Keadilan miliknya di RK 4 Tiyuh Pulung Kencana, Kamis (25/08/2022).
Bersama dengan Pelopor Tim Lima lainnya, Sodri Helmi menyarankan agar keterbukaan informasi terkait program tersebut dapat ditingkatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tubaba.
Sodri menuturkan, regulasi yang menjadi landasan BKPSDM Kabupaten Tubaba yakni, PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis dan Jabatan Oleh PPPK.
Kemudian, sambung dia, Surat Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta, dikeluarkannya Surat Edaran Sekda Kabupaten Tubaba nomor 800/552/III.03/TUBABA/2022 tentang Permintaan Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Tubaba tanggal 15 Agustus 2022.
Perlu dipahami bahwa, lanjut dia, terdapat 5 kriteria tenaga Non-ASN yang dapat mengikuti tes CPNS dan PPPK yang ditetapkan oleh pemerintah.” Yang pertama, Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang telah bekerja sebagai Non-ASN di instansi pemerintah. Kemudian, Mendapatkan Honorarium dari APBN dan APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa,”jelas Sodri.
“Selanjutnya, Diangkat atau di SK-kan paling rendah oleh kepala unit. Telah bekerja paling singkat satu tahun terhitung sampai tanggal 31 Desember 2021. Dan, Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun per 31 Desember 2021. Ini yang harus menjadi perhatian masyarakat terutama yang telah mengabdi sebagai Non-ASN,”tutur Sodri.
Sodri Helmi menambah, berdasarkan data yang diperoleh di Lingkungan Pemda Tubaba berjumlah 1.129 orang Pegawai Non-ASN. “Mereka nanti akan melalui berbagai seleksi dan uji kompetensi untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan menjadi 3 (tiga) kriteria yang telah ditentukan,”bebernya.
“Untuk Pol PP, Damkar, Petugas Taman, Kelistrikan, Petugas Loundre RSUD, Operator Alat berat dan Teknisi Mobil Tanki akan alih status diusulkan untuk mengikuti Seleksi CPNS. Berjumlah 332 orang,”terang Sodri lagi.
Kemudian, pada posisi alih status menjadi Tenaga Ahli Daya atau Outsourcing yaitu Petugas Kebersihan, Penjaga Malam, Pengemudi, Petugas Sampah, dan Pramusaji sebanyak 315 orang, dan dari SK Bagian Umum Setdakab Tubaba Berjumlah 186 orang.
“Sementara, TKS Teknis di seluruh OPD alih status diusulkan untuk mengikuti seleksi PPPK, berjumlah 296 orang. Ini tentunya harus benar-benar selektif, mulai dari Instansi Dinas, Badan dan Bagian, bahkan Kecamatan dan Kelurahan, kita semua harus turut serta memonitor dari eksternal Pemda,”imbuh Sodri.
Sodri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin adanya kedzaliman yang berlangsung pada proses seleksi kegiatan tersebut.” Jangan nanti tidak objektif. Misal, tiba-tiba hadir orang yang di SK-kan tanpa mengabdi, justru mereka mengambil posisi pegawai Non-ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan ketika lahir Kabupaten Tubaba ini, bukan tidak mungkin sistem tersebut berlaku,”tegasnya. Rls