Jakarta, Kntermedianews.co.od–Hal tersebut dikatakan Plt. Ketua Dewan Pers M.Agung Darmajaya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan kerja – kerja profesi wartawan, Jakarta (29/12/22).
Menurut Agung, wartawan boleh saja memiliki usaha kegiatan lain diluar profesinya, sepanjang tidak bersinggungan lingkup profesi sebagai wartawan, yang harus tetap taat dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Disarankan apabila tidak bisa yakin, dan berpotensi adanya pelanggaran etik untuk dapat menjadi independent dalam melaksakan kerja sebagai wartawan, maka disarankan untuk dapat memilih pekerjaan lain.” kata Plt. Ketua Dewan Pers
Ditegaskan Agung, Tidak ada satu poin pun yang mengatur tentang wartawan tidak bisa mengerjakan proyek atau memiliki usaha di luar profesinya, sebaiknya mereka pelajari lagi UU No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
“Selama seorang wartawan itu mampu menjaga profesionalitasnya dan independen sebagai seorang pers, serta mampu memisahkan kepentinganya sebagai pengusaha, penjual jasa, pihak ketiga dan sebagainya itu sah-sah saja.” kata Agung
M.Agung Darmajaya juga menghimbau, agar sebelum memulai profesinya untuk menjadi seorang wartawan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sebagai referensi sebelum memulai tugas di lapangan.
Ditempat terpisah Edi Fetra Zulkarnain ketua JMSI Tubaba mengatakan, apa yang di sampaikan oleh Dewan Pers agar dapat menjadi pencerahan bagi seluruh wartawan khususnya insan Pers yang ada di Tubaba.
“Sehingga ke depan dalam menjalankan tugas – tugas kejurnalistikanya dapat lebih baik dan profesional,” tandasnya.
Lanjut Edi, seorang wartawan tidak boleh melakukan intimidasi, menekan, memaksa salah satu pihak ketika keinginanya tidak dapat di penuhi oleh pihak – pihak tersebut.
“JMSI sebagai organisasi perusahaan media akan ikut mengawal semua pihak dalam menegakan aturan, agar dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat secara luas,” tandasnya.
Sementara itu usai rapat evaluasi pengurus PWI Tubaba, Ketua PWI Dedi Priyono juga menghimbau agar wartawan PWI selalu menjaga harkat martabat profesi jurnalistik.
“Marwah profesi wartawan harus di jaga. Kehidupan Pers telah diatur dalam Undang-undang Pers sebagaimana yang dikatakan Plt. Ketua Dewan Pers M.Agung Darmajaya. Intinya pahami undang-undang dan taati kode etik jurnalistik. Dewan Pers punya hak mencabut status kompetensi wartawan jika terbukti menyalahgunakan profesi wartawan.” kata Dedi Priyono
Dedi juga menegaskan anggota PWI Tubaba harus taat Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD PRT), Kode Etik Jurnalistik dan menjaga marwah profesi wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“Jangan sampai wartawan PWI lupa segala peraturan dan perundang-undangan, apalagi menyalahgunakan profesi wartawan dengan cara-cara yang tidak benar atau melanggar kode etik jurnalistik. Wartawan PWI juga harus ikut menyayomi insan pers lainnya, saling mengingatkan tentang Kode Etik Jurnalistik.” kata Dedi
Dikatakan Dedi, pengurus PWI Tubaba akan menindak tegas jika terdapat anggota menyalahgunakan profesi dan peraturan organisasi, meskipun tujuan PWI juga untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum terhadap anggota.
“Tidak ada larangan bagi Wartawan yang punya usaha sampingan, seperti yang ditegaskan Dewan Pers, selagi bisa menjaga independensinya, profesionalismenya, tidak menyalahgunakan profesinya untuk mendapatkan suatu usaha. PWI Tubaba mengajak seluruh insan pers dapat bekerja profesional, taat konstitusi dan kode etik jurnalistik.” pungkasnya. Rls