Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id—Team Tekab 308 Presisi SatReskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bersama Tekan 308 Polsek Gunung Agung kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / B / 02 / I/ 2023 / SPKT / POLSEK GUNUNG AGUNG / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2023 Dengan Korban Heri Yulianto.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung IPTU Irwan Susanto, S.E, M.M membenarkan adanya penangkapan tersebut ” benar bahwa telah di ungkap dan ditangkap pelaku Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) orang. Hasil kerja keras Team Tekab 308 Sat. Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Tekab 308 Polsek Gunung Agung yang telah membuahkan hasil lagi.
Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan Polsek Gunung Agung dan Takab 308 Polres Tulang Bawang Barat dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, ” ujarnya.
“Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap inisial AR , 30 thn, buruh, Dwi Kora kecamatan Gunung Agung,
Lebih lanjut kata Kapolsek” kronologis Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 21.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor yamaha vixion No. Pol BE 6310 ST No. Sin : 3C1-878820 No. Ka : MH33C1005CK877774 Warna Merah Marun di Tiyuh Dwikora Jaya Rt/RW 012/004 Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Korban/Pelapor An. Heri Yulianto dan Pelaku belum diketahui.
Awal Kronoligis ungakap Pada awalnya sekira pukul 19.00 wib Korban/Pelapor berangkat melayat/takziah kerumah saudaranya yang meninggal dan ibu Korban/Pelapor An. Wadinem berangkat mengaji di TPA dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci, sekira pukul 21.00 wib Korban/Pelapor pulang kerumah dan mendapati sepeda motor miliknya tersebut telah hilang tidak berada ditempatnya, dan mengecek kekamar melihat lemari kamar dalam keadaan acak acakan dan uang RP 500.000,- (lima ratus ribu rupian) yang disimpan di lemari juga hilang, kemudian korban melihat BPKB, STNK dan kunci kontak yg disimpan dibawah kasur juga hilang, pelaku masuk dan keluar melalui pintu dapur mengambil barang barang tersebut dan keluar melalui pintu yang sama, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupian) Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Agung.
Kronologis awal mula Pengungkapan Pada hari Sabtu tgl 14 Januari 2023 sekira jam 21.00. wib. Tim tekab 308 polsek Gunung Agung dan Timm Tekab 308 Polres tubaba mendapat informasi keberadaan Sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST, noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI SANTOSO berada di Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tuba barat, kemudian Tim 308 Polsek Gunung agung dan Tim Tekab 308 polres tubaba bergerak menuju Tiyuh Indra loka jaya. Dari hasil keterangan Sdr. SUGITO (pembeli) yg beralamat di Tiyuh Indraloka Jaya Sdr. SUGITO membeli motor Yahama V-xion tersebut dari Sdr. Ridwan sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta lima ratus ribu rupiah) Transaksi Pembeli motor tersebut di SPBU Indraloka tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tuba barat, kemudian Tim tekan 308 Polsek gunung agung dan Tim Tekab 308 polres Tubaba mengamankan sepeda motor berserta BPKB dan STNK tersebut ke Polsek gunung agung.
Ditambahkan Kapolsek Gunung Agung Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib Pengembangan kembali dari hasil penyelidikan team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat dan team tekab 308 Polsek Gunung agung. Diketahui keberadaan pelaku an.AR berada di daerah pasiran jaya kec.Dente teladas lalu team berangkat menuju ke dente teladas via Rumbia untuk melakukan penyisiran di jalan karna diduga pelaku membawa kendaraan mobil fuso dump truck. team tekab 308 Polres dan Polsek berhasil mengamankan pelaku an.AR di dermaga penyeberangan Pos Antasena PT.Bratasena Kec.Dente teladas pada saat akan menyebrangkan mobil fuso yg di kendarainya. pada saat di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa Hb benar telah mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan uang sebesar Rp.500.000 lalu pelaku langsung di bawa kepolsek Gunung Agung guna di lakukan Penyelidikan ” Tegas IPTU Irwan.
Barang Bukti berupa sepeda motor Yamaha V-xion warna Merah Marun dengan Nopol : BE 6310 ST, noka MH33C1005CK877774, nosin 3C1-878820 An. BUDI SANTOSO berserta BPKB dan STNK.
Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(humas_tubaba).*