Bandar Lampung , Intermedianews.co.id–Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Marwansyah bersama Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) dr. Indri Hapandi dengan didampingi langsung Admin Lakin Sofian Ardiansyah, melakukan submit Laporan Kinerja Triwulan Kedua Tahun 2023, di Aula Pepadun, Selasa (18/7/23).
Marwansyah mengungkapkan bila Capaian Kinerja berdasarkan target dan realisasi Perkin pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut dikirim melalui Aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA).
Usai menekan tombol kirim, Marwansyah menuturkan bahwa submit harus dilakukan sesuai Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tepat sasaran dan sesuai capaian indikator dan dibuktikan dengan peningkatan kualitas kinerja terutama pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita tadi sudah melakukan submit laporan kinerja Periode Triwulan II Tahun 2023 secara tepat waktu dan mendapatkan predikat cukup dengan realisasi anggaran mencapai 50.28% dan indeks capaian kinerja sebesar 62.4%,” ungkapnya.
“Sehingga seluruh unit kerja pada Kementerian Agama harus menginput data-data capaian kinerja yang telah terealisasi melalui aplikasi SIPKA. Karena SIPKA merupakan alat ukur capaian kinerja pada seluruh unit kerja, dengan harapan kepada semua ASN Kementerian Agama terutama di Provinsi Lampung dapat terus berupaya agar meningkatkan kinerja,” pungkasnya (Fadilah)
Sumber : Humas Kanwil Lampung (Okta Kusuma Jatha)
Foto Grafer : Rizki Mubarak