Bandarlampung, Intermedianews.co.id– Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Dr H Muhammad Nuruzzaman mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk menghilangkan pameo yang berkembang di sektor birokrasi yakni “Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah”.
Di antara upaya untuk menghilangkan pameo tersebut adalah dengan melakukan penguatan Transformasi Digital yang merupakan satu dari 7 program prioritas Kementerian Agama. Bib Zaman, sapaan karibnya, mengungkapkan 4 manfaat dari Transformasi Digital sehingga pameo tersebut bisa diganti dengan “Kalau Bisa Dipermudah Mengapa Dipersulit”.
Manfaat pertama menurutnya adalah mempermudah layanan. Dengan penguatan Transformasi Digital di Kemenag, kemudahan bisa dirasakan oleh masyarakat seperti pendaftaran pernikahan yang tidak perlu lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Pusaka Kementerian Agama.
Manfaat kedua lanjutnya adalah mempercepat layanan. Orang tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapatkan layanan birokrasi. Hal ini penting karena kecepatan menjadi ciri khas dari zaman saat ini di mana segalanya sudah mulai berfokus pada dunia maya dan digital
“Ketiga transparansi atau keterbukaan dalam layanan. Dengan keterbukaan layanan ini, semua orang bisa mengakses infromasi dan dapat terlayani dengan baik. Selama ini ada pameo yang mengatakan ‘’Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Harus Dipermudah’,” ungkapnya.
“Itu yang terjadi dalam birokrasi,” ungkapnya saat membuka Workshop Transformasi Digital dan Orientasi Kehumasan dan Keprotokolan Kanwil Kemenag Lampung di Emersia Hotel, Bandarlampung, Senin (4/3/2024).
Dan yang keempat jelasnya adalah kontrol terhadap layanan. Dengan adanya kontrol ini, maka pelaporan dan keluhan dari masyarakat bisa diketahui, direspon, dan diproses dengan cepat.
Percepatan dalam layanan saat ini lanjutnya, menjadi upaya agar tidak ‘tergulung’ oleh perkembangan era disrupsi yang terjadi. Dan kementerian Agama ia harapkan mampu memaksimalkan program prioritas Transformasi Digital untuk menjawabnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo mengatakan bahwa penguatan digital di era saat ini menjadi hal yang sangat urgen. Hal ini mengingat saat ini banyak pihak yang harus mendapatkan pelayanan dan berada pada area dunia maya dan digital.
Namun ia pun mengingatkan bahwa Transformasi Digital harus diimbangi dengan transformasi pola pikir. Hal ini karena pola pikir yang masih konvensional tidak akan mampu memaksimalkan Transformasi Digital.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Komitmen Transformasi Digital Satker di Kementerian Agama Lampung termasuk di Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota. Acara tersebut juga diwarnai dengan peluncuran tampilan baru Website Kemenag Lampung dan Portal Satu Data Kemenag Lampung.
Kanwil mengatakan bahwa informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan, dan/atau diterima oleh badan publik yang terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan negara dan/atau kegiatan badan publik lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ini juga mencakup informasi lain yang penting bagi kepentingan publik.
“Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung berkomitmen untuk menyediakan akses terbuka terhadap informasi publik, memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat umum sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (Fadilah)