Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap Provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung M. Ansori menyebutkan ada sebanyak 6.619 jamaah di Lampung yang berhak lunas Bipih. Sementara ada 353 jamaah prioritas lansia dan 662 jamaah cadangan. Total ada 7.634 jamaah yang tertuang dalam edaran tersebut.
“Di Provinsi Lampung, tercatat ada 6.619 calon jamaah haji regular berhak lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditambah 353 calon jamaah prioritas lanjut usia (lansia), dan 662 calon jamaah cadangan. Sehingga total jemaah haji yang berhak lunas Tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.634 calon jamaah,” beber Ansori, Jum’at (31/3) di Ruang Kerjanya.
Lebih lanjut M. Ansori menuturkan Dari 6.619 calon jemaah regular yang berhak lunas, paling ba¬nyak berasal dari Kota Bandar Lampung. Adapun rinciannya, yaitu Kota Bandar Lampung (1.375), Kabupaten Lampung Selatan (358), Kabupaten Lampung Utara (594), Kabupaten Lampung Barat (694), Kabupaten Tanggamus (460), Kabupaten Tulang Bawang (177), Kabupaten Lampung Tengah (1.140), Kabupaten Way Kanan (168), Kabupaten Lampung Timur (710), Kota Metro (306), Kabupaten Pesawaran (107), Kabupaten Pringsewu (334), Kabupaten Tulang Bawang Barat (115), Kabupaten Mesuji (34), dan Kabupaten Pesisir Barat (47).
Sedangkan 353 calon jamaah prioritas lansia, paling banyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah. Adapun rinciannya, yaitu Kota Bandar Lampung (61), Kabupaten Lampung Selatan (34), Kabupaten Lampung Utara (17), Kabupaten Lampung Barat (6), Kabupaten Tanggamus (36), Kabupaten Tulang Bawang (17), Kabupaten Lampung Tengah (63), Kabupaten Way Kanan (14), Kabupaten Lampung Timur (39), Kota Metro (9), Kabupaten Pesawaran (18), Kabupaten Pringsewu (22), Kabupaten Tulang Bawang Barat (10), Kabupaten Mesuji (5), dan Kabupaten Pesisir Barat (2).
“Data yang diperoleh ini bersumber pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/2023 M,” ungkapnya.
Mantan Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Selatan ini pun menjelaskan di dalam surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud, yaitu Pertama, Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. Kedua, Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M.
Ketiga, Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat. Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jamaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 Mei 2023,” tegasnya.
Data lengkap jamaah haji Indonesia yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 1444 H/2023 M dapat diunduh di https://drive.google.com/drive/folders/1nq4UJghv41ZwP5e7DOH67J524OidQq-K.
“Daftar Jemaah Lunas Tunda, Nomor Urut Porsi, Lanjut Usia Dan Cadangan Yang Berhak Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Bipih Kuota Tahun 1444hH/2023M Provinsi Lampung silahkan Klik: https://s.id/pelunasanjamaahhajilampung2023,” katanya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung juga mengatakan, untuk tanggal pelunasannya belum ada. Pihaknya masih menunggu keputusan presiden.
”Yang pasti setelah menerima surat edaran tersebut, pihaknya fokus pada sosialisasi ke jemaah, persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan,” ucapnya.
“Kami berharap semua jemaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jemaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,” harapnya (Humas/Fadilah)