Tulangbawang Barat, IMN–Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin Gardan mobil Carry Futura, Rabu 12 Januari 2022, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /09/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 12 Januari 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022, di Tiyuh Mulya Jaya Rt/Rw 012/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Identitas terduga Tersangka berinisial AS dan AY , alamat kampung Kagungan Dalem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang ” Ugkap AKP Fredy Rabu 12 Januari 2022.
Lanjut kasat ” Kejadian terjadi Pada hari Rabu Tanggal 12 Januari 2022 pukul 08.00 wib pada saat pelapor sedang tidur tiba – tiba terdengar suara gaduh di belakang rumah, kemudian istri pelapor yang bernama SARINI keluar rumah untuk melihat ke belakang rumah setelah itu istri pelapor melihat ke 2 (dua) pelaku dan sudah membawa GARDAN MOBIL CERRY FUTURA kemudian istri pelapor berteriak “ MALING-MALING “ lalu pelapor terbangun dari tidur dan langsung mengejar ke 2 (dua) pelaku dan setelah pelaku tertangkap kemudian pelapor menyerahkan ke 2 (dua) pelaku ke RT a.n HERDIANA atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 09.15 wib, piket Reskrim menerima serahan dari masyarakat Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, berupa 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA FIT warna hitam beserta obrok dan 1 (satu) buah Gardan Mobil. Berdasarkan keterangan masyarakat bahwa 2 (dua) orang di duga pelaku tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) buah mesin gardan mobil yang terjadi di rumah warga a.n SUKAMSO yang beralamatkan di Tiyuh Mulya Jaya Rt. 12 Rw. 03 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya. MR