Satgas Halal Provinsi Lampung dan Satgas Halal Kota Metro Kampanyekan WHO (Wajib Halal Oktober)

METRO, intermedianews.co.id–Sesuai ketentuan PP Nomor 39 tahun 2021, Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk bagi tiga kelompok yaitu 1. Produk makanan dan minuman, 2. Produk bahan baku tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makan dan minum seta ke-3 jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan.

Kegiatan WHO 2024 kali ini dilaksanakan serentak di 34 Provinsi dan 3000 desa yang bertujuan untuk mengedukasi kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia, harus bersertifikat Halal.

Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di 5040 titik se Indonesia, yang dimulai 5 maret 2024 yang merupakan kelanjutan tahun 2023, dan untuk Satgas Halal Lampung bersama PPH Kota Metro memberikan konsultasi dan bimbingan kepada pelaku usaha UMK untuk pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) di Kota Metro, pelaksanaan kampanye dipusatkan pada tiga titik lokasi, yakni di Pasar Cendrawasih, Pasar Purwosari, dan Jalan Diponegoro Kota Metro.

Wakil Wali Kota Metro, Drs. H. Qomaru Zaman.,MA, dengan didampingi Ketua satgas Provinsi Lampung H. Marwansyah bersama PLT Kemenag Kota Metro memberikan dukungan kepada para pelaku usaha. “Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal, dan jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jelas Ketua Satgas Provinsi Lampung Marwansyah

Marwansyah, selaku Ketua Satgas Provinsi Lampung menjumpai sejumlah pedagang makanan dan minuman di Pasar Cendrawasih, Pasar Purwosari, dan Jalan Diponegoro Kota Metro, Mereka mensosialisasikan pentingnya mengantongi sertifikasi halal sesuai dengan hasil rakor lintas sekoral beberapa waktu lalu bila “Kampanye mandatory sertifikasi halal 2024” Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. Karena itu, semua produk makanan dan minuman pada 18 Oktober 2024 wajib memiliki sertifikat halal. ”Pelaku Usaha kecil dan menengah (UKM) pembuat makanan dan minuman di kota metro harus memiliki sertifikat Halal” Pungkas ketua Satgas Halal Lampung saat melakukan Sosialisasi dengan warga masyarakat yang ada di kota metro. (Fadilah)

BAGIKAN

Check Also

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar …