Tulang Bawang Barat, Imtermedianews.co.id-–Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat, Polda Lampung , menangkap seorang pria berinisial UM Als ABH (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang bukti sabu-sabu seberat 11.74 gram.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengatakan tersangka UM als ABH ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat pada Selasa (27/6) siang.
“UM als ABH ditangkap di Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut,” katanya
Yopi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tiyuh Pagar dewa yang dilakukan oleh UM als ABH.
Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H melakukan pengamatan, kemudian menangkap UM dengan disaksikan ketua RT dan RW tiyuh Pagar Dewa.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 62 (enam puluh dua) bungkus plastik klip berisi kristal kristal putih di duga narkotika jenis shabu, yang di amankan dari saku depan selah kiri celana yang di kenakan oleh UM tersebut, kemudian diamankan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.567.000 dari dalam dompet milik UM dan di amankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A 54 warna biru dari dalam saku kanan celana milik UM. Kemudian anggota gabungan opsnal satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan juga terhadap rumah milik UM tersebut dan di temukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit HP SAMSUNG J2 prime, 1(satu) unit HP OPPO warna Gold dan 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna hitam yang diamankan dari dalam kamar milik terduga pelaku UM,” ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut ” Pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekira pukul 15.30 wib Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain dengan cara memesan kembali sabu kepada kepada pelaku dengan cara menelpon kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan untuk bertransaksi Narkotika di sekitaran Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
kemudian sekira jam 15.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung berangkat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba, melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RS (51) warga menggala kabupaten Tulang Bawang, Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat Narkotika diduga jenis Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 (dua) lembar tisu di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang ditemukan di dalam celana RS.
“Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap dua orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Yopi.*(humas_tubaba).*