Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id– Dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Unit gabungan Reskrim Polsek Gunung Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat Polda lampung.
Kedua tersangka yakni, Mulkan (19) warga tiyuh gunung terang kecamatan gunung terang dan Mat Salim (18) warga tiyuh bujung sari marga kecamatan Pagar Dewa ini di tangkap di tiyuh tunas jaya kecamatan gunung agung, Minggu (23/06/2024) siang.
Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S IK, menuturkan Sabtu (15/6/2024) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan korban bernama Sri Murni (33) warga tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung.
“Korban melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan kerugian 1 unit HP merk Vivo Y12 S warna biru muda IMEI1: 866660059819698 IMEI2 : 866660059816680 warna glacier blue., Sabtu (15/6/2024).
Amir mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib korban dari rumah berangkat ke Tiyuh Bangun Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat bersama dengan Saksi EVI untuk membeli barang, dalam perjalanan sampai di jalan poros depan taman Tiyuh Bangun Jaya korban menggenggam 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna GLACIER BLUE dengan No. Imei1: 866660059816698 Imei2: 866660059816680 untuk menerangi ke arah jalan menggunakan flash handphone dikarenakan kendaraan korban tidak memiliki lampu, tiba-tiba dari belakang ada 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor memepet sepeda motor korban yang membuat korban hampir jatuh langsung merampas secara paksa handphone yang digenggam di tangan korban, setelah berhasil merampas handphone korban kemudian 2 (dua) orang pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan saksi ke arah Tiyuh Sumber Jaya, korban mencoba mengejar pelaku namun tetap tidak terkejar dan korban pun putar balik pulang ke rumah.
“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp.2.560.000,-(Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” terang Amir.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku pada saat melintas di seputaran tiyuh tunas jaya kecamatan gunung agung ” kata Amir, Minggu (23/06/24)
Masih dikatakan Amir, sedangkan untuk barang bukti (BB) yakni handphone dan motor milik pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung agung.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) , dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Amir.*(humas_tubaba).*