Tulang Bawang Barat, intermedia news.co.id–Gerak cepat Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap kedua pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga tiyuh Setia bumi kecamatan gunung terang Kabupaten Tulang bawang barat. Selasa 29/06/2024.
“Kedua Pelaku ditangkap di tiyuh Tunas asri kecamatan tulang bawang tengah adalah JS (29) dan WD (19) kedua pelaku berdomisili di tiyuh Panaragan Kecataman Tulang bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang barat,” tutur Kapolsek Gunung agung Iptu Dr. Amir Hamzah, SH.MH yang mewakili Kapolres Tulang bawang barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (30/05/2024).
Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/05). Dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.
Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, di antaranya1 (satu) buah obeng Min berwarna silver bergagang coklat dan 1 (satu) unit sepedah motor bermerk honda supra x 125 berwarna hitam tanpa nopol (barang bukti hasil tindak pidana tkp polsek negri besar yang digunakan oleh pelaku pada saat pengambiln mobil).
Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung agung, Polsek Negeri besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat.
“Setelah duapekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.
Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua pelaku tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang bawang barat.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Gunung agung dan dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*(humas_tubaba).*