Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–-Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat amankan Suami Istri Terduga Pelaku Pemerkosaan di kediaman Kepala Tiyuh Panumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang bawang barat berinisial JI (32) Suami dan RH (30) Istri Pelaku yang akan di massa oleh masyarakat penumangan.
Diketahui Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamat di Tiyuh Panumangan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat terlibat dalam kasus Pemerkosaan.
“Benar Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (Istri) sekira Pukul 23.00 wib pada Hari Kamis (04/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal IPTU H.Tosira, S.H., M.H, Jumat (05/07/24)
Dikatakannya, Pelaku JI diduga melakukan perbuatan Pemerkosaan di kebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, saat Pelaku RH dan Korban sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kronologis kejadian pada Korban MS (24), Pada hari kamis 04 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, Pelaku (RH) dan korban sedang bekerja di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekira pukul 09.20 Wib sewaktu istirahat pelaku mengajak korban untuk ke warung untuk membeli es dengan menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah, namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT. HIM.
Lebih lanjut kata kasat “Setelah sampai dikebun karet yang terletak diseputaran PT. HIM, sudah ada suami Pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi, lalu Pelaku JI langsung mengancam korban, sementara pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri Pelaku JI suaminya dengan mengambil Handphone dan Pisau jenis badik berwarna coklat, lalu Korban ditarik oleh Pelaku JI dan kedua tangan Korban diikat dan dibanting ditanah lalu korban tergeletak.
Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh Pelaku RH dan diancam Kembali kemudian Pelaku JI membuka baju dan pakaian dalam Korban dan korban berontak, lalu pelaku JI merudapaksa hubungan badan terhadap korban MN, sementara Pelaku RH istrinya memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli oleh suaminya sendiri inisial JI,
“Usai melakukan perbuatannya, Pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan Pelaku RH pamit pulang.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak iparnya dan Bersama temannya, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” Pungkasnya..
Kepada tersangka, dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.*(humas_tubaba)*