Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolres Tulang Bawang Barat, Kamis (9/7).
Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa,S.H,M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M menerangkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial YS Tahun (44 Tahun).
Berawal, pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 01.00 wib diduga telah terjadi Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu diatas sumpah/ Laporan Palsu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama YS, Peristiwa tersebut terjadi pada saat sdr YS datang ke Polres Tulang Bawang Barat pada hari Rabu tanggal 08 juni 2022 untuk melaporkan Peristiwa Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dialaminya pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 di perkebunan tebu PTPN yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu Kec. Tuba udik Tuba Barat.
Dengan kerugian uang tunai sejumlah Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A83 Type CPH1729 warna merah dengan imei 1 869055033530035 imei 2 869055033530027 dengan nomor handphone yang ada pada hp tersebut 082379495283, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah (nomor imei dan kotak hilang).
Setelah menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran perkebunan tebu PTPN yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu Kec. Tuba udik Tuba Barat dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yg ada dilapangan sehingga pada hari Kamis (9/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku).
Pada akhir nya Pelaku mengakui bahwa Laporan yang Pelaku buat di Polres Tulang Bawang Barat yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.
Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari kamis tanggal 12 mei 2022 di perkebunan tebu PTPN Pelaku yang saat itu membawa kendaraan mobil mobil pick up sepulangnya menjualkan ikan milik bosnya di wilayah kab. Way Kanan karena pelaku membutuhkan uang untuk keperluan dirinya kemudian pelaku melaporkan kepada Bosnya kalau dirinya seolah-olah dibegal/ditodong di areal perkebunan PTPN dengan kerugian uang tunai sejumlah Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Handphon miliknya.
Barang Bukti yang di amankan berupa 4 eksemplar Surat Berharga dokumen berita Acara Laporan Polisi Nomor : LP/B/207/VI/2022/SPKT/RES TUBABA/Polda Lampung tanggal 08 Juni 2022, BAP sdr YS Berikut BA Sumpah dan 1 (satu ) unit handphone merk OPPO A83 Type CPH1729 warna merah dengan imei 1869055033530035, imei 2 869055033530027.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. “Ungkap Kasat Reskrim.(mrs/humas-tbb).