Rawajitu Selatan, intermedianews.co.id–Polsek Rawa jitu Selatan bersama tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap merupakan seorang pria berinisial Ai alias As (34), berstatus pengangguran, warga desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Personel kami bersama Tekab 308 Polres, Kamis (02/06), pukul 13.00 Wib, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku curanmor,” kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/06).
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil menyita barang bukti (bb) berupa sepeda motor Honda Verza warna hitam, D-5024-KZ, milik korban Mukhamad Saripudin (47), berprofesi tani, warga desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari senin (20/09), pukul 12.00 Wib, ia datang ke rumah saksi Bari (60), berprofesi tani, warga Tata Kota, kampung Karyajitu Mukti, kecamatan Rawajitu Selatan.
Setelah tiba di rumah saksi, lalu korban berbincang sebentar dan menumpang beristirahat. pukul 13.30 wib, korban terbangun dan kembali berbincang dengan saksi, kemudian korban ingin buang air kecil.
“Saat berjalan menuju ke toilet, korban melihat sepeda motor honda Verza miliknya sudah di dorong sejauh 10 meter oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (gun)