Gedung Meneng, intermedianews.co.id–Pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Kamis (09/06).
Pemuda berprofesi sebagai petani ini, ditangkap sesaat usai melakukan aksi pencurian di Bedeng KM 52, PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.
“Petugas kami dibantu warga hari Jumat (03/06), pukul 06.30 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bedeng KM 52, PT ILP,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH,
Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 warna biru dongker milik korban Hendrik Handoko (27), berprofesi tani, warga Bedeng KM 52, PT ILP.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (03/06), pukul 05.00 WIB, saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.
Korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama dengan warga berusaha mencari keberadaan pelaku.
Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng KM 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat tiba di TKP, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kami langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (gun)