Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kegiatan Pembinaan Paham Keagamaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2023, malam ini disampaikan oleh Kasubditbintibsos
Dit Binmas Polda Lampung, AKBP M. Yamil
Dalam materinya Yamil menyampaikan bila upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme ada 4 Pilar dan salah satunya adalah Kementerian Agama dalam hal ini Penyuluh Agama, dengan berkalaborasi antara Babin Kamtibmas, Babinsa dan Penyuluh Agama satu tujuan dengan melakukan pembinaan lepada.masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan bila Polda Lampung akan melakukan MoU bersama Kemenag untuk melakukan kegiatan guna meminimalisir adanya Radikalisme.
“Dengan berkalaborasi antara Kementerian Agama dan Polri karena fungsi Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”, jelasnya
Yamil juga menyampaikan tentang Undang-undang Terorisme, salah satunya Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dijelaskan juga Radikalisme yaitu suatu idiologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik.
Radikalisme dan Terorisme cara rekrutmennya melalui Media Massa meliputi internet, Buku dan Majalah
Adapun organisasi yang perlu diwaspadai, yaitu HTI yang trlah dibubarkan pada 19Juli 2017, FPI, dibubarkan pada 21 Juni 2019, NII yang memiliki yayasan yang masih aktip, Khilafatul Muslimin, dan organisasi lainya yang terafiliasi dengan isis”, pungkas nya. (Fadilah)