Pj. Bupati dalam pengarahanya mengatakan, menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 yang semakin dekat, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, di hari Pemungutan suara 14 Februari 2024, serta Pilkada November 2024,
kita akan menghadapi rivalitas atau persaingan dan kompetisi pantai politik, Caleg dan Capres.
“Tidak menutup kemungkinan, di lingkungan kita, kerabat bahkan keluarga atau bisa juga Kepalo Tiyuh, menjadi pengurus Partai, menjadi tim sukses atau bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg).” Kata M. Firsada.
Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Men-PAN RB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Termasuk juga perangkat Kecamatan atau Tiyuh sangat diharuskan bersifat netral, netralitas berarti kita tidak berpihak kepada salah satu calon atau berafiliasi kepada Salah satu partai politik, jika netralitas itu tidak dijaga, akan berakibat kepada sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya.
“Saya ingin menegaskan di sini kepada Bapak Ibu sekalian Aturannya sudah jelas tidak hanya pelanggaran pada saat ikut sosialisasi kemudian acara partai atau acara perkenalan atau kegiatan partai yang bersifat melibatkan massa.” tegas M. Firsada.
Tidak saja itu, ASN, Perangkat Tiyuh yang menyebarkan foto pengenalan calon legislatif, Partai Politik, Bakal Calon Presiden dan Kepala Daerah, melalui media sosial juga menjadi sasaran Pertu
“Untuk itulah, sekali lagi, Saya ingin menegaskan kepada kita semua untuk menjaga netralitas ini pelanggaran atau perbuatan yang mengarah kepada keterpihakan Calon Legislatif, pada partai politik pada calon presiden bahkan kepala daerah, yang tanggal 27 November 2024 kita akan melakukan Pemilukada.” kata M. Firsada mengingatkan.
Ketika ada keberpihakan, terus Kepada Badan Kesbangpol Provinsi Lampung ini, atau dukungan dalam promosi atau kampanye,dipastikan akan berpotensi memicu konflik, terlebih apabila promosi itu berupa berita bohong, black Champagne atau kampanyenya hitam dan ujaran kebencian (Hate Speech) akan dijerat Undang Undang No. 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ***