Mesuji, (IMN).
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mesuji resmi ditetapkan 01 November mendatang, hal ini telah ditetapkan sesuai dalam keputusan rapat pemantapan yang dipimpin langsung oleh Bupati Mesuji, H.Saply.TH diruang Rapat Bupati, Senin (08/10/2021)
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Mesuji, Ketua DPRD Mesuji, Dandim 0426 Tulang Bawang, Kapolres Mesuji, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Bagian pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, Para Camat se-Kabupaten Mesuji, hadir dengan menerapkan Prokes.
Bupati Mesuji, H.Saply.TH dalam sambutannya mengatakan, “Keputusan ini Berdasarkan Keputusan Bupati Mesuji No: B/309/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak di 57 Desa pada tanggal 01 November 2021 dan ditetapkan sebagai hari libur Daerah, ” Paparnya.
Selanjutnya H.Saply menjelaskan, dengan keputusan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pada tanggal 01 November 2021 dan ditetapkan sebagai hari libur Daerah tersebut, yakni bertujuan agar masyarakat yang mempunyai hak memilih dapat memilih di TPS sesuai dengan domisili tempat tinggalnya,” Jelasnya.
Selain itu dia meminta, Kepada segenap unsur Forkopimda serta Satgas Covid-19 harus berperan aktif terhadap proses Pilkades,
Beliau juga mengingatkan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) tahun 2021 yang akan dilaksanakan masih dalam kondisi Covid-19 sehingga kegiatan berjalan lancar, aman dan damai sesuai yang diharapkan, ” Tutupnya. (IM/LV)