Gedung Tataan (IMN)
Dalam mensukseskan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan menciptakan tata kelola, pelayanan publik yang prima, serta profesionalisme di Pengadilan Agama Gedong Tataan, diperlukan sosok Agen Perubahan (Agent of Change). Peran Agen Perubahan sangat dibutuhkan sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam suatu pemerintahan dipengaruhi oleh faktor penting yaitu keteladanan berperilaku dari pemimpin serta individu yang ada dalam lingkungan tersebut. Agen perubahan juga diharapkan dapat membuat inovasi yang lebih mendekatkan kepada masyarakat, mensosialisasikan programnya, serta konsisten memberikan manfaat bagi publik.
Pengadilan Agama Gedong tataan telah memilih dan menetapkan Agen Perubahan (Agent of Change) Periode Oktober 2021-Maret 2022. Kegiatan ini dilaksanan Di Aula Kantor Setempat Pada Hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021.
Agen Perubahan Pengadilan Agama gedong Tataan mewakili setiap bagian yaitu Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta PPNPN dipilih melalui seleksi yang independen oleh Tim Penilai Agen Perubahan sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam SK Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan. Hasil penilaian nominasi Agen Perubahan kemudian ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan. Adapun para pegawai yang ditetapkan menjadi Agen Perubahan tahun 2021 adalah Nusra Dwi Purnama, S.H.I., M.H.I. dari unsur Hakim untuk Kategori Integritas, Eliyati Sury, S. Ag., M.H. dari unsur Bagian Kepaniteraan untuk Kategori Profesionalitas, Edwan Saputra, S.H., M.M. dari unsur Bagian Kesekretariatan untuk Kategori Loyalitas dan Kedisiplinan dan Ahmad Daud, S.H sebagai Agent of Change bagian PPNPN.
Agen Perubahan (Agent of Change) Pengadilan Agama Gedong tataan memiliki peran yang strategis sebagai berikut:
1). Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Gedong Tataan tentang pentingnya perubahan kearah yang lebih baik.
2). Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Gedong Tataan kearah yang lebih baik.
3). Sebagai Pemberi Solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Gedong Tataan yang menghadapi kendala dalam proses perubahan yang lebih baik.
4). Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pengadilan Agama Gedong Tataan.
5). Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Gedong Tataan dengan para pengambil keputusan.
6). Sebagai Teladan (Role Model) yang bertugas sebagai individu yang dapat dijadikan contoh dalam berprestasi, bertingkahlaku, berpikir, dalam pola yang lebih maju.
Selamat kepada para Pegawai yang telah ditetapkan sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Gedong Tataan tahun 2021, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik menjadi garda depan penggerak perubahan. (*Red/RZ/IM)