Bandar Lampung, Intermedianews.co.id--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Puji Raharjo didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, H. Marwansyah menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas, di Lingkiungan Kantor Wilayah Kementeruan Agama Provinsi Lampung Tahun 2024, di Asrama Haji Rajabasa, Jum’at (22/12/23).
Mengingatkan kembali Amanat Bapak Menteri Agama yang disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I pada tanggal 5 Desember 2023, bila Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2020-2024 hampir memasuki tahap akhir pelaksanaannya.
Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo bahwa anggaran yang diberikan adalah milik rakyat. Karena itu, penggunaan anggaran harus berorientasi sepenuhnya kepada kepentingan rakyat.
Pimpinan satuan kerja diharapkan dalam penggunaan DIPA 2024 dapat dilaksanakan dengan disiplin, tepat sasaran, transparan dan akuntabel, sehingga tidak membuka celah untuk penyelewengan dan tindakan bersifat koruptif. Penyiapan rancangan Renstra 2025-2029 dilaksanakan pada tahun terakhir pelaksanaan Renstra 2020-2024, untuk itu saya mengharapkan partisipasi pimpinan satuan kerja secara aktif.
untuk melakukan identifikasi isu strategis berdasarkan hasil evaluasi Renstra; Isu strategis bidang agama yang teridentifikasi antar lain, Kebebasan Beragama belum disertai dengan kemampuan literasi keagamaan yang inklusif, moderat, dan berorientasi kemaslahatan. Peran tokoh agama (Penyuluh Agama, Biksu, Pendeta, Pastor, Kyai/uztad) memiliki posisi strategis dalam penyebaran nilai ajaran agama yang inklusif & transformative”, jelasnya.
Untuk itu, “saya berharap agar saudara dapat menggunakan anggaran secara efektif dan efisien yang berfokus pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Menteri dengan melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2024”, melakukan penyerapan anggaran belanja kegiatan yang dimulai sejak bulan Januari, sehingga diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang menumpuk diakhir tahun dan dapat selesai di triwulan ketiga serta tidak ada proyek yang mangkrak”, jelasnya.
Menyusun berbagai langkah strategis dan memfokuskan kepada program prioritas dan legacy dengan tidak banyak melakukan revisi, karena semakin banyak revisi, artinya semakin tidak bagus perencanaannya atau terlihat tidak siap”, papar Kakanwil.
Perlu juga diketahui bila Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2020-2024 hampir memasuki tahap akhir pelaksanaannya. Penyiapan rancangan Renstra 2025-2029 dilaksanakan pada tahun terakhir pelaksanaan Renstra 2023-2024, untuk itu saya mengharapkan partisipasi pimpinan satuan kerja secara aktif.
Saya berharap kepada para pimpinan satker agar melakukan identifikasi isu strategis berdasarkan hasil evaluasi Renstra, isu strategis bidang agama yang teridentifikasi.
Menyusun rekomendasi sebagai masukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama 2025-2029 bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan, dan untuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2024 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1.205.277.555.000,(Satu Triliun Dua Ratus Lima Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). Dengan jumlah anggaran belanja pegawai sebesar 80,54 % atau sebesar Rp. 970.697.994.000, belanja barang sebesar 13,34 % atau sebesar Rp. 160.733.481.000, belanja modal sebesar 6,12 % atau sebesar Rp. 73.780.580.000 dan belanja bantuan sosial 0,01% atau sebesar Rp. 65.500.000.
“saya mengingatkan bahwa untuk mencapai target yang telah dirancang dalam perjanjian kinerja tahun 2024, bukanlah tugas ringan dan sederhana, untuk itu diperlukan komitmen, kerja keras, sinergi, kebersamaan dari seluruh aparatur pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung. Setiap pimpinan pada unit dan satuan kerja harus selalu siap mengemban amanah dan dapat mempertanggung jawabkan kinerja pencapaian program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan DIPA tahun 2024”, tutup Kakanwil mengakhiri arahannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah dalam laporannya menyampaikan bila Perjanjian kinerja hari ini diiikuti Para Kepala Bidang, Pembimas, Ketua Tim pada Kanwil Kemenag Lampung dan Para Kepala Kemenag dan Kasubbag Tata Usaha dari 15 Kab/Kota se Provinsi lampung.
“Perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja, dalam hal ini pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat administrator,” mengakiri laporanya (Fadilah)