Jakarta, Intermedianews.co.id–Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia. Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS telah selesai dan dilaporkan/diserahkan ke Bappenas.
Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 telah mengkonfirmasi sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota, serta ada penambahan data keluarga sebanyak 77 ribu, dimana data tersebut juga telah dilengkapi dengan peringkat kesejahteraan keluarga.
Data Regsosek juga telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan usaha dan aset, serta keikutsertaan dalam perlindungan sosial dan pemberdayaan.
“Arahan Presiden bahwa basis data ini untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap Kementerian/Lembaga. Presiden juga minta bahwa di Perlinsos nanti, mulai dari bantuan sosial regular seperti PKH, BPNT, dan subsidi, jaminan sosial, akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, serta konvergensi sosial,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato kepada awak media usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10).
Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo supaya data Regsosek ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT-Dana Desa (BLT-DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, serta Prakerja.
“Untuk itu dibutuhkan Instruksi Presiden, di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu, dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ucap Menko Airlangga.
Dari data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, dari 98,06% data keluarga penerima program Pemerintah terdiri atas 7,94% keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun, 39,90% yakni keluarga penerima program Bansos Sembako/BPNT, 24,71% keluarga penerima PKH, dan 17,87% penerima BLT-DD. Kemudian, keluarga penerima bantuan
Subsidi Pupuk sebesar 13,67%, keluarga penerima Subsidi LPG sebesar 81,67%, serta
42,03% merupakan keluarga penerima bantuan Subsidi Listrik.
“Dalam rapat, Presiden juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan di Desember 2023,” pungkas Menko Airlangga. (rep/fsr)