Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–KPK RI mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan juga dan bantuan operasional sekolah (BOS) paling rentan terhadap perilaku koruptif di dunia pendidikan.
Banyak masyarakat menggunakan keterangan domisili palsu untuk masuk sekolah favorit. Juga, korupsi dana Bos dan BOP. Hal ini bisa berbahaya karena akan merusak karakter anak terhadap prilaku koruptif tersebut.
“KPK memiliki beberapa program guna menciptakan pendidikan yang berintegritas,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aidha Ratna Zulaiha di Aula Gedung Semergou, Kamis (22/9/2022).
Aidha Ratna Zulaiha mengatakan, Di depan para tenaga pendidik dan operator jaga seluruh tingkat pendidikan se-Kota Bandar Lampung, perlunya pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum untuk menciptakan ekosistem tanpa dicemari mentalitas koruptif.
Di Provinsi Lampung, pemerintahnya mulai menjalankan program tersebut dengan misalnya membuat Peraturan Gubernur No.46 Tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Antikorupsi sebagai mana pelajaran muatan lokal wajib SMA dan SMK.
Dia juga sudah membahas hal ini dengan Kadisdik Kota Bandar Lampung. Pendidikan antikorupsi penting karena prilaku itu berdampak pada faktor kemiskinan, kerusakan alam, dan biaya ekonomi tinggi.
Untuk itu Asisten II Kota Bandar Lampung Tole Dailami, setuju sikap antikorupsi ini memang harus dimulai pada anak-anak tingkat SD, SMP, dan SMA. Karena mau tidak mau suatu saat mereka ini lah yang akan memimpin negara ini, jelasnya.
(gun)