NR (51) Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Jadi Tersangka Sambung Ayam Diancam 10 Tahun Penjara

Banjar Agung, Intermedianews.co.id–Petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menggerebek judi sabung ayam di kebun karet. Dari lokasi penggerebekan, polisi mendapat barang bukti lima ekor ayam jantan bangkok, uang tunai Rp115 ribu, dan delapan sepeda motor.

Pada kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni NR (51) Kepala Kampung yang juga warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan DI alias TE (31) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pada Jumat (14/10/2022) pukul 15.15 WIB, petugas kami dipimpin langsung Panit I Reskrim Ipda M. Haekal, menggerebek lokasi judi sabung ayam di tengah kebun karet di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumnena, Minggu (16/10/2022).

Penggerebekan judi sabung ayam itu, berawal dari petugas yang patroli hunting di Polsek Banjar Agung. Saat itu, petugas mendapat informasi sedang berlangsung judi sabung ayam di tengah kebun karet Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung ke lokasi. Saat penggerebekan kehadiran petugas diketahu, sehingga orang-orang yang ada di lokasi berhamburan melarikan diri, dan berhasil ditangkap lima orang,” kata AKP Taufiq.

Seteleh pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjar Agung, akhirnya ditetapkan dua tersangka dan tiga lainnya jadi saksi. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 302 KUHPidana, Diancam dengan penjara paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp25 juta. (gun)

BAGIKAN

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Pelaku Diamankan

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—Sat Reskrim Polres Tubaba Polda Lampung kembali membuktikan kesigapannya dalam menangani kasus …