Menko Airlangga: Pengetatan Arus Barang Impor Guna Melindungi Industri Dalam Negeri dan UMKM dengan Tetap Memperhatikan Dwelling Time Layanan

Cikarang, Intermedianews.co.id–Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce, terutama barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal.

Yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan, telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan,
dan Polri.

Kegiatan yang dilakukan diantaranya yakni melakukan penguatan regulasi impor
melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian
Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.

Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

“Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempattempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” pungkas Menko
Airlangga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Danpuspom TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Staf Khusus bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso, serta sejumlah pejabat eselon I dan II dari
Kementerian/Lembaga. (ltg/fsr)
***
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Haryo Limanseto

BAGIKAN

Check Also

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

JAKARTA, intermedianews.co.id–Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan …